Berita

Dosen UI, Cecep Hidayat, hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Hadirkan Teman Kuliah jadi Saksi Meringankan

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang dosen Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, dihadirkan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Pantauan RMOL, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang meringankan dari terdakwa Hasto. Pihak Hasto menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan.


"Iya Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi yang meringankan, teman kuliah," kata tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Ronny Talapessy.

Setelah diperiksa identitas dan diambil sumpah oleh Majelis Hakim, Cecep selanjutnya didalami keterangannya pertama kali dilakukan oleh tim PH terdakwa.

"Saya mengenal Pak Hasto sebagai sesama teman S3, kami sama-sama mengambil program doktor Ilmu Pertahanan di Universitas Pertahanan (Unhan). Itu kami angkatan ketiga, mulai masuk 2020, itu perkenalan saya dengan Pak Hasto," kata Cecep.

Setelah Cecep, pihak penasihat hukum Hasto juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli yang meringankan.

Pada persidangan Kamis kemarin, 19 Juni 2025, pihak Hasto baru mengajukan satu orang ahli, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).

Sementara, tim JPU KPK sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Di antaranya dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa; ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar; Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer UI; dan Hafni Ferdian selaku penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Tim JPU KPK juga menghadirkan Saeful Bahri selaku kader PDIP; Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer; mantan Ketua KPU Hasyim Asyari; dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya