Berita

Dosen UI, Cecep Hidayat, hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Hadirkan Teman Kuliah jadi Saksi Meringankan

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang dosen Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, dihadirkan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Pantauan RMOL, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang meringankan dari terdakwa Hasto. Pihak Hasto menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan.


"Iya Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi yang meringankan, teman kuliah," kata tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Ronny Talapessy.

Setelah diperiksa identitas dan diambil sumpah oleh Majelis Hakim, Cecep selanjutnya didalami keterangannya pertama kali dilakukan oleh tim PH terdakwa.

"Saya mengenal Pak Hasto sebagai sesama teman S3, kami sama-sama mengambil program doktor Ilmu Pertahanan di Universitas Pertahanan (Unhan). Itu kami angkatan ketiga, mulai masuk 2020, itu perkenalan saya dengan Pak Hasto," kata Cecep.

Setelah Cecep, pihak penasihat hukum Hasto juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli yang meringankan.

Pada persidangan Kamis kemarin, 19 Juni 2025, pihak Hasto baru mengajukan satu orang ahli, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).

Sementara, tim JPU KPK sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Di antaranya dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa; ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar; Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer UI; dan Hafni Ferdian selaku penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Tim JPU KPK juga menghadirkan Saeful Bahri selaku kader PDIP; Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer; mantan Ketua KPU Hasyim Asyari; dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya