Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hari Ini Kuasa Hukum Hasto Hadirkan Satu Saksi dan Dua Ahli Meringankan di Persidangan

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat 20 Juni 2025. 

Satu saksi dan dua ahli akan dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024. 

Pada persidangan sebelumnya, Kamis, 19 Juni 2025, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang meringankan.


"Ada satu saksi meringankan kami mohon bersedia pagi, Yang Mulia. Kemudian siangnya ada dua ahli lagi yang akan kami hadirkan. Kalau jadwal berikutnya tentu ya kami serahkan ke Yang Mulia," kata Febri seperti dikutip  RMOL, Jumat, 20 Juni 2025.

Pada persidangan kemarin, pihak Hasto baru mengajukan satu orang ahli, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).

Sebelumnya, tim JPU KPK sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Pada Kamis, 12 Juni 2025, JPU menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Pada Kamis, 22 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan dua orang saksi, yakni Saeful Bahri selaku kader PDIP, dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer.

Pada Jumat, 16 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asyari, dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK.

Selanjutnya pada Jumat, 9 Mei 2025, tim JPU sudah menghadirkan dan memeriksa Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang saksi, yakni Kusnadi selaku staf terdakwa Hasto, dan Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan satu orang saksi, yakni anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia. Sedangkan seorang saksi lainnya yang sudah dijadwalkan untuk ketiga kalinya tidak hadir, yakni Saeful Bahri selaku kader PDIP.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:42

Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi

Jumat, 04 Juli 2025 | 19:20

KPK Cekal 13 Orang ke LN Demi Usut Korupsi BRI

Senin, 30 Juni 2025 | 17:29

Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Hanafi di Jalan Tol

Minggu, 29 Juni 2025 | 03:14

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

21 Tahun Jokowi Berkuasa Tanpa Dokumen Jelas

Senin, 30 Juni 2025 | 08:20

Usai Ungkap Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka, Beathor Diberhentikan BP Taskin

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:13

UPDATE

OJK Blokir 17.026 Rekening Terafiliasi Judi Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:57

Istana Ungkap Alasan Target Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas Jadi 5 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:53

Nasdem Kecewa Lifting Migas 2024 Meleset dari Target

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:48

Komisi III DPR Sahkan Pembentukan Panja RUU KUHAP

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:35

Bulog Jangan Main-Main, Surplus Beras Harus Diiringi Surplus Kesejahteraan

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:28

Anggito Abimanyu Belum Bisa Pastikan Tarif Trump Berdampak ke APBN

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:25

Penggunaan SAL untuk Pembiayaan Defisit APBN 2024 Belum Efisien

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:17

Klinik dan Apotek Desa Akan Terintegrasi Kopdes Merah Putih

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:15

Harga Emas Antam Naik Lagi, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:10

Pesantren Tamansiswa Setelah Satu Abad Lebih

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:03

Selengkapnya