Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan/RMOL

Hukum

Jadi Ahli di Kasus Hasto, Maruarar: Menghapus Data di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan data yang ada di ponsel milik pribadi dianggap bukan sebuah tindakan yang melawan hukum atau dianggap sebagai perintangan penyidikan meskipun data dimaksud berkaitan dengan suatu perkara.

Hal itu merupakan pernyataan yang disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto mempertanyakan soal penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam konteks perintangan.


"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak ditemukan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" tanya Jaksa Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Maruarar menegaskan bahwa penghapusan data di ponsel miliknya sendiri merupakan hak asasi pemilik ponsel sendiri.

"Ya kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar. 

Menurut Maruarar, tindakan menghapus konten seharusnya bisa diatasi penyidik. Dicontohkan di kepolisian, mereka memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang dapat dengan mudah mendapatkan kembali data yang terkait suatu perkara yang sudah dihapus.

"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," jelas Maruarar.

"Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific investigation, tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," sambung Maruarar.

Sehingga kata Maruarar, penghapusan data di ponsel dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, prosesnya pencarian konten yang dijadikan akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.

"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya, bahkan kalau sekarang para hacker dengan mudah memperoleh isi kita punya HP," katanya.

"Tidak terhalang penyidikan kalaupun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik," pungkas Maruarar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya