Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan/RMOL

Hukum

Jadi Ahli di Kasus Hasto, Maruarar: Menghapus Data di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan data yang ada di ponsel milik pribadi dianggap bukan sebuah tindakan yang melawan hukum atau dianggap sebagai perintangan penyidikan meskipun data dimaksud berkaitan dengan suatu perkara.

Hal itu merupakan pernyataan yang disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto mempertanyakan soal penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam konteks perintangan.


"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak ditemukan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" tanya Jaksa Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Maruarar menegaskan bahwa penghapusan data di ponsel miliknya sendiri merupakan hak asasi pemilik ponsel sendiri.

"Ya kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar. 

Menurut Maruarar, tindakan menghapus konten seharusnya bisa diatasi penyidik. Dicontohkan di kepolisian, mereka memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang dapat dengan mudah mendapatkan kembali data yang terkait suatu perkara yang sudah dihapus.

"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," jelas Maruarar.

"Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific investigation, tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," sambung Maruarar.

Sehingga kata Maruarar, penghapusan data di ponsel dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, prosesnya pencarian konten yang dijadikan akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.

"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya, bahkan kalau sekarang para hacker dengan mudah memperoleh isi kita punya HP," katanya.

"Tidak terhalang penyidikan kalaupun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik," pungkas Maruarar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya