Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan/RMOL

Hukum

Jadi Ahli di Kasus Hasto, Maruarar: Menghapus Data di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan data yang ada di ponsel milik pribadi dianggap bukan sebuah tindakan yang melawan hukum atau dianggap sebagai perintangan penyidikan meskipun data dimaksud berkaitan dengan suatu perkara.

Hal itu merupakan pernyataan yang disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto mempertanyakan soal penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam konteks perintangan.


"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak ditemukan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" tanya Jaksa Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Maruarar menegaskan bahwa penghapusan data di ponsel miliknya sendiri merupakan hak asasi pemilik ponsel sendiri.

"Ya kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar. 

Menurut Maruarar, tindakan menghapus konten seharusnya bisa diatasi penyidik. Dicontohkan di kepolisian, mereka memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang dapat dengan mudah mendapatkan kembali data yang terkait suatu perkara yang sudah dihapus.

"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," jelas Maruarar.

"Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific investigation, tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," sambung Maruarar.

Sehingga kata Maruarar, penghapusan data di ponsel dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, prosesnya pencarian konten yang dijadikan akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.

"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya, bahkan kalau sekarang para hacker dengan mudah memperoleh isi kita punya HP," katanya.

"Tidak terhalang penyidikan kalaupun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik," pungkas Maruarar.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya