Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat dihadirkan sebagai saksi persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025/RMOL

Hukum

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicara Putusan Inkracht di Sidang Hasto

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan peradilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti sesuai asas res judicata pro veritate habetur.

Demikian antara lain disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto di persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum dan meminta ahli menjelaskan mengenai asas res judicata pro veritate habetur.


"Res judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, asas res judicata pro veritate habetur itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Maruarar menyebut berdasarkan asas tersebut, semua isi yang ada pada putusan inkracht dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak boleh dipermasalahkan di kemudian hari.

"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi dan diktumnya, juga fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu. Dia dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika di kemudian hari ada masalah yang menyebabkan itu diangkat kembali," kata Maruarar.

Asas res judicata juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Contohnya dalam putusan pidana, yakni terdakwa, penyidik, penuntut umum, penyelidik, hingga negara.

"Itu yang saya pahami tentang res judicata, juga dipegang teguh dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa," pungkas Maruarar.

Selama persidangan, tim hukum Hasto selalu mengungkit putusan persidangan 2020 lalu dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Merujuk persidangan tersebut, tim hukum kerap menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai proses daur ulang dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht.

Bahkan, tim hukum selalu menyebut tidak ada keterlibatan Hasto dalam perkara suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang juga menjerat buronan Harun Masiku pada putusan sidang sebelumnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya