Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat dihadirkan sebagai saksi persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025/RMOL

Hukum

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicara Putusan Inkracht di Sidang Hasto

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan peradilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti sesuai asas res judicata pro veritate habetur.

Demikian antara lain disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto di persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum dan meminta ahli menjelaskan mengenai asas res judicata pro veritate habetur.


"Res judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, asas res judicata pro veritate habetur itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Maruarar menyebut berdasarkan asas tersebut, semua isi yang ada pada putusan inkracht dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak boleh dipermasalahkan di kemudian hari.

"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi dan diktumnya, juga fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu. Dia dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika di kemudian hari ada masalah yang menyebabkan itu diangkat kembali," kata Maruarar.

Asas res judicata juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Contohnya dalam putusan pidana, yakni terdakwa, penyidik, penuntut umum, penyelidik, hingga negara.

"Itu yang saya pahami tentang res judicata, juga dipegang teguh dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa," pungkas Maruarar.

Selama persidangan, tim hukum Hasto selalu mengungkit putusan persidangan 2020 lalu dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Merujuk persidangan tersebut, tim hukum kerap menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai proses daur ulang dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht.

Bahkan, tim hukum selalu menyebut tidak ada keterlibatan Hasto dalam perkara suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang juga menjerat buronan Harun Masiku pada putusan sidang sebelumnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya