Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat dihadirkan sebagai saksi persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025/RMOL

Hukum

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicara Putusan Inkracht di Sidang Hasto

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan peradilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti sesuai asas res judicata pro veritate habetur.

Demikian antara lain disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto di persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum dan meminta ahli menjelaskan mengenai asas res judicata pro veritate habetur.


"Res judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, asas res judicata pro veritate habetur itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Maruarar menyebut berdasarkan asas tersebut, semua isi yang ada pada putusan inkracht dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak boleh dipermasalahkan di kemudian hari.

"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi dan diktumnya, juga fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu. Dia dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika di kemudian hari ada masalah yang menyebabkan itu diangkat kembali," kata Maruarar.

Asas res judicata juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Contohnya dalam putusan pidana, yakni terdakwa, penyidik, penuntut umum, penyelidik, hingga negara.

"Itu yang saya pahami tentang res judicata, juga dipegang teguh dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa," pungkas Maruarar.

Selama persidangan, tim hukum Hasto selalu mengungkit putusan persidangan 2020 lalu dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Merujuk persidangan tersebut, tim hukum kerap menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai proses daur ulang dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht.

Bahkan, tim hukum selalu menyebut tidak ada keterlibatan Hasto dalam perkara suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang juga menjerat buronan Harun Masiku pada putusan sidang sebelumnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya