Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat dihadirkan sebagai saksi persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025/RMOL

Hukum

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicara Putusan Inkracht di Sidang Hasto

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan peradilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti sesuai asas res judicata pro veritate habetur.

Demikian antara lain disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto di persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum dan meminta ahli menjelaskan mengenai asas res judicata pro veritate habetur.


"Res judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, asas res judicata pro veritate habetur itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Maruarar menyebut berdasarkan asas tersebut, semua isi yang ada pada putusan inkracht dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak boleh dipermasalahkan di kemudian hari.

"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi dan diktumnya, juga fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu. Dia dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika di kemudian hari ada masalah yang menyebabkan itu diangkat kembali," kata Maruarar.

Asas res judicata juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Contohnya dalam putusan pidana, yakni terdakwa, penyidik, penuntut umum, penyelidik, hingga negara.

"Itu yang saya pahami tentang res judicata, juga dipegang teguh dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa," pungkas Maruarar.

Selama persidangan, tim hukum Hasto selalu mengungkit putusan persidangan 2020 lalu dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Merujuk persidangan tersebut, tim hukum kerap menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai proses daur ulang dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht.

Bahkan, tim hukum selalu menyebut tidak ada keterlibatan Hasto dalam perkara suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang juga menjerat buronan Harun Masiku pada putusan sidang sebelumnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya