Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Setuju Satgas Pungli Dibubarkan, Nasir Djamil: Tidak Jelas Tupoksinya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 16:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Prabowo Subianto akhirnya membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai tidak bermanfaat dan kurang efektif.

Langkah Presiden Prabowo tersebut didukung anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang menyebut selama ini kinerja satgas tersebut tidak jelas.

“Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2025.


Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, Satgas Pungli perlu dibubarkan daripada tidak memiliki pekerjaan yang efektif bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya,” papar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menerangkan bahwa tugas pokok dan fungsi Satgas Pungli tidak jelas lantaran di Kementerian PAN-RB sudah memiliki program wilayah birokrasi bersih melayani, dan wilayah birokrasi bebas korupsi sehingga satgas tersebut tidak memiliki kerja yang efektif.

“Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut. Oleh karena itu, saya termasuk yang mendukung bahwa Satgas Saber Pungli ini dibubarkan karena dalam pandangan saya tidak efektif, tidak implementatif,” ujarnya. 

“Cuma, jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” tutupnya. 

Pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis 19 Juni 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya