Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

National Australia Bank Didenda Rp8 Miliar karena Langgar Aturan Perlindungan Data Pelanggan

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas perlindungan konsumen Australia menjatuhkan denda sebesar 751.200 Dolar Australia (sekitar Rp8 miliar) kepada National Australia Bank (NAB), karena tidak memberikan data pelanggan secara akurat.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menyatakan bahwa NAB melanggar aturan dalam program Consumer Data Right (CDR), yaitu kebijakan pemerintah yang memberi hak kepada warga Australia untuk mengakses data pribadi mereka yang dimiliki oleh perusahaan.

Masalahnya, NAB diketahui memberikan data yang tidak tepat soal limit kartu kredit saat diminta oleh pihak ketiga yang sah, atas nama pelanggan mereka.


Wakil Ketua ACCC, Catriona Lowe, mengatakan bahwa data yang buruk atau tidak akurat bisa merugikan konsumen. Akibatnya, pelanggan tidak bisa menikmati layanan digital seperti membandingkan produk bank, mencari penawaran terbaik, mengelola keuangan, atau mengambil keputusan soal ganti produk.

“Kalau bank atau perusahaan energi tidak memberikan data yang benar, konsumen tidak bisa menggunakan layanan digital ini secara maksimal,” kata Lowe, dikutip dari 9News pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dampaknya cukup luas, kesalahan NAB ini telah memengaruhi layanan teknologi finansial, termasuk perusahaan broker KPR (mortgage broker) yang memakai data CDR untuk membantu pelanggan.

ACCC mengingatkan semua pihak dalam sistem CDR bahwa jika tidak mematuhi aturan, mereka bisa diperiksa dan dikenai sanksi hukum.

Denda kepada NAB ini merupakan yang terbesar sejauh ini terkait pelanggaran aturan CDR.

Pihak NAB menyatakan bahwa mereka telah memperbaiki kesalahan tersebut dan bekerja sama penuh dengan ACCC.

“Kami sudah berinvestasi besar agar bisa memenuhi aturan CDR yang kompleks dan mengembangkan teknologi untuk layanan inovatif,” kata juru bicara NAB.

“Kami menghargai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan telah menyelesaikan semua masalah data yang ditemukan," ujarnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya