Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

National Australia Bank Didenda Rp8 Miliar karena Langgar Aturan Perlindungan Data Pelanggan

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas perlindungan konsumen Australia menjatuhkan denda sebesar 751.200 Dolar Australia (sekitar Rp8 miliar) kepada National Australia Bank (NAB), karena tidak memberikan data pelanggan secara akurat.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menyatakan bahwa NAB melanggar aturan dalam program Consumer Data Right (CDR), yaitu kebijakan pemerintah yang memberi hak kepada warga Australia untuk mengakses data pribadi mereka yang dimiliki oleh perusahaan.

Masalahnya, NAB diketahui memberikan data yang tidak tepat soal limit kartu kredit saat diminta oleh pihak ketiga yang sah, atas nama pelanggan mereka.


Wakil Ketua ACCC, Catriona Lowe, mengatakan bahwa data yang buruk atau tidak akurat bisa merugikan konsumen. Akibatnya, pelanggan tidak bisa menikmati layanan digital seperti membandingkan produk bank, mencari penawaran terbaik, mengelola keuangan, atau mengambil keputusan soal ganti produk.

“Kalau bank atau perusahaan energi tidak memberikan data yang benar, konsumen tidak bisa menggunakan layanan digital ini secara maksimal,” kata Lowe, dikutip dari 9News pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dampaknya cukup luas, kesalahan NAB ini telah memengaruhi layanan teknologi finansial, termasuk perusahaan broker KPR (mortgage broker) yang memakai data CDR untuk membantu pelanggan.

ACCC mengingatkan semua pihak dalam sistem CDR bahwa jika tidak mematuhi aturan, mereka bisa diperiksa dan dikenai sanksi hukum.

Denda kepada NAB ini merupakan yang terbesar sejauh ini terkait pelanggaran aturan CDR.

Pihak NAB menyatakan bahwa mereka telah memperbaiki kesalahan tersebut dan bekerja sama penuh dengan ACCC.

“Kami sudah berinvestasi besar agar bisa memenuhi aturan CDR yang kompleks dan mengembangkan teknologi untuk layanan inovatif,” kata juru bicara NAB.

“Kami menghargai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan telah menyelesaikan semua masalah data yang ditemukan," ujarnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya