Berita

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan/RMOL

Hukum

Singgung KPK, Mantan Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak bisa Kalahkan UU

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Standar Operasional Prosedur (SOP) di suatu lembaga disebut tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari UU, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Sirait, saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Awalnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam KUHAP.


"Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan UU dari sisi konstitusi?" tanya Ronny kepada Maruarar di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

"Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa," jawab Maruarar.

Menurut Maruarar, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial. Namun kata Maruarar, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.

"Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari seorang katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ," jelas Maruarar.

Menurut Maruarar, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

"Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun," pungkas Maruarar.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa KPK tidak diperbolehkan didampingi oleh pengacara. Pihak-pihak yang boleh didampingi oleh pengacara adalah seseorang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya