Berita

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan/RMOL

Hukum

Singgung KPK, Mantan Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak bisa Kalahkan UU

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Standar Operasional Prosedur (SOP) di suatu lembaga disebut tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari UU, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Sirait, saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Awalnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam KUHAP.


"Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan UU dari sisi konstitusi?" tanya Ronny kepada Maruarar di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

"Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa," jawab Maruarar.

Menurut Maruarar, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial. Namun kata Maruarar, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.

"Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari seorang katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ," jelas Maruarar.

Menurut Maruarar, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

"Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun," pungkas Maruarar.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa KPK tidak diperbolehkan didampingi oleh pengacara. Pihak-pihak yang boleh didampingi oleh pengacara adalah seseorang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya