Berita

Ratusan sopir truk menggelar aksi blokir Jalan Purwodadi-Semarang, di Putat Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Kamis siang, 19 Juni 2025/RMOLJateng.

Nusantara

Blokir Jalan Purwodadi-Semarang, Ratusan Sopir Truk Tetap Persilakan Ambulans Lewat

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan truk dari berbagai daerah melakukan aksi blokade di ruas Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di wilayah Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis 19 Juni 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dianggap merugikan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang.

Pantauan RMOLJateng di lapangan, truk-truk yang tergabung dari delapan paguyuban itu memenuhi badan jalan dan memblokir arus lalu lintas sejak pagi hari. 


Meski demikian, para sopir masih memberikan ruang bagi ambulans serta sepeda motor untuk melintas, menunjukkan sisi kemanusiaan di tengah aksi mereka. 

Beberapa petugas keamanan dari Polres Grobogan terlihat berjaga untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrokan maupun gangguan keamanan.

Koordinator aksi, Purwono menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk keresahan atas pemberlakuan sanksi tegas terhadap truk yang melebihi batas dimensi dan muatan. 

“Kami tidak menolak aturan, tapi kami minta ada masa transisi dan solusi nyata. Banyak dari kami hanya sopir harian yang menggantungkan hidup dari muatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Grobogan, AKP Joko Susilo, membenarkan adanya aksi tersebut pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif. 

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan koordinator lapangan agar aksi ini tidak mengganggu kepentingan umum, terutama kendaraan darurat seperti ambulans. Untuk sementara, situasi masih kondusif,” tuturnya.

Diketahui, aturan ODOL merupakan kebijakan pemerintah untuk melarang kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan. 

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan dengan tujuan menjaga keselamatan berlalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan dini akibat beban berlebih.

Namun dalam praktiknya, banyak sopir dan pengusaha kecil yang mengeluhkan belum siapnya sarana dan prasarana penunjang, serta dampak ekonomi dari pembatasan tersebut.

Aksi tersebut menjadi pengingat pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha transportasi agar penerapan aturan dapat berlangsung dengan adil dan berimbang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya