Berita

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan/RMOL

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto

Mantan Hakim MK: Pasal Perintangan Tak Bisa Digunakan di Tahap Penyelidikan

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 12:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyebut bahwa Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan," papar Maruarar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.


Maruarar mengatakan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum. Oleh karena itu, perluasan makna penyidikan menjadi penyelidikan dinilai tidak sesuai.

Selain itu, Maruarar juga menyinggung sering terjadinya salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok, yang menyebut hukum terdiri dari 3 elemen, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

"Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan. Tetapi kalau tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser. Kepastian hukum itu menjadi yang utama, dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu," tegas Maruarar.

Maruarar tak menampik dinamika hukum memang bisa melahirkan perubahan. Namun, perubahan tersebut hanya sah dilakukan jika suatu kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang nyata.

"Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum," jelasnya. 

"Tetapi kalau memang itu tidak merupakan sesuatu hal yang mutlak, dan apalagi kalau itu bertentangan dengan hak asasi yang diatur di dalam konstitusi kita, itu tidak diperkenankan," pungkas Maruarar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya