Berita

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan/RMOL

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto

Mantan Hakim MK: Pasal Perintangan Tak Bisa Digunakan di Tahap Penyelidikan

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 12:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyebut bahwa Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan," papar Maruarar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.


Maruarar mengatakan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum. Oleh karena itu, perluasan makna penyidikan menjadi penyelidikan dinilai tidak sesuai.

Selain itu, Maruarar juga menyinggung sering terjadinya salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok, yang menyebut hukum terdiri dari 3 elemen, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

"Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan. Tetapi kalau tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser. Kepastian hukum itu menjadi yang utama, dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu," tegas Maruarar.

Maruarar tak menampik dinamika hukum memang bisa melahirkan perubahan. Namun, perubahan tersebut hanya sah dilakukan jika suatu kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang nyata.

"Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum," jelasnya. 

"Tetapi kalau memang itu tidak merupakan sesuatu hal yang mutlak, dan apalagi kalau itu bertentangan dengan hak asasi yang diatur di dalam konstitusi kita, itu tidak diperkenankan," pungkas Maruarar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya