Berita

Tim Kejari Banjarnegara hendak membawa Ramlan (tengah) usai ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung/Ist

Hukum

Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 03:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai bertahun-tahun buron, Ramlan bin Sihombing akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. 

Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.


“Ramlan merupakan warga Jl. Kampung Jembatan No. 49, Cakung, Jakarta Timur. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg. Usai ditangkap langsung dibawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Ramlan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara.

Penangkapan Ramlan berlangsung lancar karena ia bersikap kooperatif saat diamankan. Usai penangkapan, Ramlan langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.

Taufik menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.

"Jaksa Agung telah menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, kami sampaikan pesan tegas: menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya