Berita

Danlanal) Mataram Kolonel Marinir A. Hady Alhasny menggelar konferensi pers soal penangkapan nelayan BBL ilegal di perairan NTB/Ist

Pertahanan

TNI AL Tangkap 19 Nelayan BBL Ilegal di Perairan NTB

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram bersama-sama dengan stakeholder terkait berhasil menangkap nelayan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang berjumlah 19 orang asal Lampung dan 2 orang pengepul di Wilayah Perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Mataram Kolonel Marinir A. Hady Alhasny menerangkan bahwa kejadian bermula dari laporan masyarakat kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) NTB dan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram tentang adanya aktivitas ilegal Nelayan BBL asal Lampung di perairan Dusun Liang Bagek.

Sebagai tindak lanjut, Danlanal Mataram memerintahkan Tim SFQR Lanal Mataram melaksanakan operasi gabungan dengan PSDKP Prov. NTB di Wilayah Perairan yang dicurigai. 


Selanjutnya, Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan briefing di Masjid Dusun Kalbir sebelum berangkat untuk melaksanakan pengintaian di Perairan Liang Bagek.

Tak lama kemudian, Tim Gabungan melihat adanya aktivitas nelayan yang dicurigai sebagai nelayan BBL yang hendak melaksanakan pembongkaran hasil tangkapan BBL. 

Tim Gabungan mengutus satu orang untuk memastikan aktivitas tersebut. Setelah mengkonfirmasi bahwa itu adalah nelayan BBL, Tim Gabungan segera bergerak untuk melaksanakan pemeriksaan dan penindakan.

Ketika Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan penyergapan di tengah laut, salah satu nelayan terlihat menumpahkan salah satu styrofoam yang diduga berisi BBL ke laut untuk menghilangkan barang bukti. 

Tim Gabungan juga memberikan tembakan peringatan agar para nelayan menghentikan semua aktivitas. Selanjutnya, Tim Gabungan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Lanal Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam dengan nopol B1572 BYN, BBL sejumlah 51.223 ekor, motor tempel 15 PK, 12 unit tanki bahan bakar, 15 unit handphone, 2 karung jaring dan lampu longline, serta 2 bilah sangkur. 

Sementara itu, 10 unit sampan yang digunakan oleh terduga pelaku telah dititipkan kepada Ketua RW Dusun Liang Bagek dengan disaksikan oleh warga setempat. Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu senilai Rp. 5.019.854.000. (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)

Kegiatan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, tidak untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal. 

Untuk itu, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Danlanal Mataram beserta Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. NTB, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Prov. NTB dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. NTB melepasliarkan seluruh BBL di Perairan Aruna Senggigi, Kab. Lombok Barat.

Larangan ekspor BBL secara ilegal sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan Asta Cita Presiden.

Selain itu, sebagai wujud Implementasi dari Perintah Harian  Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan  kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah Illegal Activity yang merugikan negara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya