Berita

Danlanal) Mataram Kolonel Marinir A. Hady Alhasny menggelar konferensi pers soal penangkapan nelayan BBL ilegal di perairan NTB/Ist

Pertahanan

TNI AL Tangkap 19 Nelayan BBL Ilegal di Perairan NTB

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram bersama-sama dengan stakeholder terkait berhasil menangkap nelayan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang berjumlah 19 orang asal Lampung dan 2 orang pengepul di Wilayah Perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Mataram Kolonel Marinir A. Hady Alhasny menerangkan bahwa kejadian bermula dari laporan masyarakat kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) NTB dan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram tentang adanya aktivitas ilegal Nelayan BBL asal Lampung di perairan Dusun Liang Bagek.

Sebagai tindak lanjut, Danlanal Mataram memerintahkan Tim SFQR Lanal Mataram melaksanakan operasi gabungan dengan PSDKP Prov. NTB di Wilayah Perairan yang dicurigai. 


Selanjutnya, Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan briefing di Masjid Dusun Kalbir sebelum berangkat untuk melaksanakan pengintaian di Perairan Liang Bagek.

Tak lama kemudian, Tim Gabungan melihat adanya aktivitas nelayan yang dicurigai sebagai nelayan BBL yang hendak melaksanakan pembongkaran hasil tangkapan BBL. 

Tim Gabungan mengutus satu orang untuk memastikan aktivitas tersebut. Setelah mengkonfirmasi bahwa itu adalah nelayan BBL, Tim Gabungan segera bergerak untuk melaksanakan pemeriksaan dan penindakan.

Ketika Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan penyergapan di tengah laut, salah satu nelayan terlihat menumpahkan salah satu styrofoam yang diduga berisi BBL ke laut untuk menghilangkan barang bukti. 

Tim Gabungan juga memberikan tembakan peringatan agar para nelayan menghentikan semua aktivitas. Selanjutnya, Tim Gabungan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Lanal Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam dengan nopol B1572 BYN, BBL sejumlah 51.223 ekor, motor tempel 15 PK, 12 unit tanki bahan bakar, 15 unit handphone, 2 karung jaring dan lampu longline, serta 2 bilah sangkur. 

Sementara itu, 10 unit sampan yang digunakan oleh terduga pelaku telah dititipkan kepada Ketua RW Dusun Liang Bagek dengan disaksikan oleh warga setempat. Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu senilai Rp. 5.019.854.000. (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)

Kegiatan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, tidak untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal. 

Untuk itu, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Danlanal Mataram beserta Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. NTB, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Prov. NTB dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. NTB melepasliarkan seluruh BBL di Perairan Aruna Senggigi, Kab. Lombok Barat.

Larangan ekspor BBL secara ilegal sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan Asta Cita Presiden.

Selain itu, sebagai wujud Implementasi dari Perintah Harian  Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan  kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah Illegal Activity yang merugikan negara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya