Berita

Mantan Staf Khusus Gubernur Aceh, Risman Rachman/Ist

Politik

Mantan Stafsus Gubernur Ungkap Kronologi Protes Berkali-Kali Aceh Dicuekin Kemendagri

RABU, 18 JUNI 2025 | 21:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kegaduhan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejatinya tidak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabaikan protes Pemerintah Aceh.

"Jangan cuma dilihat dari sisi kronologis sepihak, lihatlah dari sisi kronologis yang dimiliki Pemerintah Aceh," kata mantan Staf Khusus Gubernur Aceh, Risman Rachman, Rabu, 18 Juni 2025.

Risman menjelaskan, aksi protes dari warga dan Pemerintah Aceh soal pemindahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke Sumut sudah disampaikan jauh sebelum Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau terbit pada 14 Februari 2022.


“Sebelum dan sesudah terbitnya Kepmendagri pertama, Kemendagri mengabaikan protes dari Aceh,” jelas Risman.

Ia mengungkap, Timnas Pembakuan Nama Rupabumi pada 20-22 November 2008 terindikasi melarang Aceh memasukkan 4 pulau hanya karena alasan sudah lebih dahulu dimasukkan oleh Sumut.

“Pada 21 November 2008 justru Sumut yang memosisikan Aceh menyengketakan 4 pulau dan meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya,” terang Risman mengutip kronologis yang disusun Pemerintah Aceh. 

Lalu pada 25 September 2009, lanjut Risman, Mendagri menyahuti dengan menyurati Pemerintah Aceh untuk menyampaikan konfirmasi ulang jumlah nama-nama pulau yang sudah dibakukan.

Setelah itu, barulah terbit surat Gubernur Aceh Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 yang dipakai Kemendagri sebagai dasar menolak keberatan Aceh berikutnya, sekalipun sudah diperbaiki koordinatnya pada 2018. 

“Pada 2017, Permintaan Aceh melalui surat Gubernur bertanggal 15 November 2017 agar mengeluarkan 4 pulau milik Aceh dari RZWP3K dijawab Kemendagri dengan alasan sudah didaftarkan sidang ke-10 UNCSGN di New York, Amerika Serikat atas nama Tapanuli Tengah,” jelasnya. 

Gubernur Aceh saat itu kembali mengirim surat kepada Kemendagri era Tito Karnavian agar memfasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Singkil dan Tapanuli Tengah.

Risman menyebut, surat bertanggal 31 Desember 2019 itu bahkan ikut ditembuskan kepada Forbes DPR RI-DPD RI. 

"Pada 11 Februari 2021, 17 Desember 2021, dan 19 Januari 2022 Gubernur Aceh kembali menyurati Mendagri untuk hal yang sama namun dijawab dengan terbitnya Kemendagri 050-145 Tahun 2022 yang memasukkan 4 pulau ke dalam wilayah Tapanuli Tengah," terang Risman.

pada 20 April 2022, Gubernur Aceh mengajukan surat permohonan keberatan untuk Mendagri dan ditembuskan kepada Presiden, DPR RI, DPD RI, dan Forbes Anggota DPR RI-DPD RI. 

“Pada 24 Mei 2022 Kemendagri memang merespons dengan membentuk tim khusus melakukan survei faktual di 4 pulau. Tapi hasil kunjungan ke lapangan pada 31 Mei - 4 Juni juga diabaikan," jelasnya.

Risman menambahkan, pada 6 Juli 2022 usai Mendagri melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh berjanji akan menggelar rapat jika ada aspirasi keberatan.

“Namun, poin penting pada pertemuan 21 Juli 2022 di Bali yang difasilitasi Kemenko Polhukam terkait SKP 1992 juga tidak dipertimbangkan sehingga terbit 
Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 pada 9 November 2022,” papar Risman.

Risman melanjutkan, Pj Gubernur Aceh juga menyampaikan protes ke Mendagri Tito melalui surat keberatan Nomor 125.1/2387 tanggal 7 Februari 2023. Namun dua tahun berikutnya Kemendagri justru menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025.

Hingga pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan sampai empat pulau sengketa itu dikembalikan ke Provinsi Aceh. 

"Harusnya pemerintah menyampaikan permohonan maaf, tidak sebatas selesai dengan sekadar menegaskan 4 pulau itu sah milik Aceh. Luka sosial politik di Aceh juga perlu diobati dengan permintaan maaf,” tutup Risman.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya