Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar/Rep

Politik

Pemakzulan Presiden dan Wapres Tidak Harus Sepaket, Jokowi Jangan Pura-pura Tidak Paham

RABU, 18 JUNI 2025 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah maupun bersamaan, bergantung pada konstruksi hukum dan politik yang berjalan.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.

"Pemakzulan di mana-mana di dunia itu selalu berkaitan dengan hukum dan politik. Biasanya proses pemakzulan berjalan efektif ketika keduanya berada dalam satu koridor," ujar Zainal yang bergabung secara virtual, Rabu 18 Juni 2025.


Sosok yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, meski unsur hukum telah terbukti, proses politik kerap menjadi ganjalan. 

Dia pun menyinggung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang menyebut pemakzulan presiden dan wakil presiden adalah satu paket. Zainal menyebut hal itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Apa yang disampaikan Jokowi bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden satu paket, menurut saya, mungkin karena dia tidak paham konstitusi," katanya.

Namun Uceng segera menimpali bahwa dirinya  curiga bahwa Jokowi sesungguhnya hanya pura-pura tidak paham, lantaran ada pesan politik di baliknya.

Menurutnya, pernyataan itu bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa jika Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan karena alasan tertentu, maka Presiden Prabowo Subianto juga harus ikut bertanggung jawab.

"Saya tidak percaya Jokowi tidak paham konstitusi," tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya