Berita

Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat/Ist

Hukum

PKPU PT Pilar Putra Mahakam Janggal

RABU, 18 JUNI 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kejanggalan dalam rapat kreditur proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pilar Putra Mahakam yang difasilitasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dua kreditur konkuren, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur. Padahal, kedua kreditur telah menerima pelunasan utang dari PT Pilar Putra Mahakam.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditur yang telah dilunasi tetap dihitung suaranya dan bahkan menjadi pihak yang menentukan penolakan proposal,” ujar kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, Noviar Irianto, Rabu, 18 Juni 2025.


Tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sementara tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dilunasi sehari setelahnya.

Ada sisa klaim dari Meratus Advance Maritim Rp5,67 miliar dan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Noviar menilai proses voting proposal perdamaian tidak selaras dengan prinsip dasar keadilan dan melanggar semangat PKPU karena suara kedua kreditur tetap dihitung.

“Kami menduga adanya konflik kepentingan karena kedua kreditur ini merupakan bagian dari Meratus Group. Artinya, mereka perusahaan afiliasi atau sister company yang mungkin memiliki motif bisnis di luar hubungan hukum biasa,” ujar Noviar.

Tak mau tinggal diam, Noviar telah mengupayakan berbagai langkah hukum untuk menjaga kepentingan klien. Permohonan pencabutan PKPU bahkan telah diajukan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, jauh sebelum rapat kreditur dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan yang muncul.

"Semua upaya hukum sudah kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," lanjut Noviar.

Lebih lanjut, ia menekankan kliennya masih memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset perusahaan mencapai Rp113,9 miliar, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan total klaim dalam proses ini.

Maka dari itu, PKPU seharusnya menjadi ruang penyelamatan perusahaan yang masih punya kemampuan membayar, bukan justru dimanfaatkan untuk mendorong debitur ke jurang kepailitan.

“Proses hukum harus dijalankan dengan integritas. Jangan sampai PKPU berubah menjadi alat tekan oleh pihak-pihak yang punya agenda tersembunyi," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya