Berita

Uang yang disita Kejaksaan Agung RI terkait kasus CPO/RMOL

Bisnis

Usai Kasus CPO, Saham Wilmar Group Ambles 4 Persen di Bursa Singapura

RABU, 18 JUNI 2025 | 10:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saham Wilmar International anjlok pada perdagangan Rabu pagi, 18 Juni 2025.  

Harga saham tersebut mengalami penurunan sekitar 4 persen di Singapore Exchange (SGX) dan diperdagangkan pada 2,89 Dolar Singapura, turun 0,12 Dolar Singapura. 

Pada penutupan sesi Selasa, Harga saham tersebut  adalah 3,01 Dolar Singapura, dengan 4,9 juta saham telah berpindah tangan. 


Ini adalah level terendah yang dicapai harga sahamnya dalam lebih dari lima tahun.

Wilmar International adalah anak perusahaan Wilmar Group yang terdaftar di bursa saham SGX.  Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan minyak kelapa sawit dan merupakan salah satu industri pengolahan minyak sawit terbesar di Indonesia. 

Turunnya saham Wilmar terjadi setelah kasus di Indonesia yang melibatkan penyitaan aset senilai Rp11,8 triliun oleh otoritas Indonesia. CGS International iTrade menyebutkan kasus tersebut terkait dengan korupsi minyak kelapa sawit. 

Penurunan saham di SGX menunjukkan reaksi pasar terhadap berita tersebut, mencerminkan kekhawatiran investor terkait dampak kasus ini terhadap kinerja perusahaan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) R tengah menyelidiki Wilmar Group dan dua perusahaan kelapa sawit lainnya, yang diduga membayar suap untuk mendapatkan izin ekspor antara Januari dan April 2022.

Juru bicara Kejagung mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upayanya untuk memulihkan kerugian negara yang berasal dari tindakan korupsi. 

Sebelumnya dikabaran, ada tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Wilmar Group telah mengembalikan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 kepada penyidik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya