Berita

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti susu yang diduga kedaluwarsa/RMOLJabar

Presisi

Susu Kedaluwarsa Beredar di Bogor

Polisi Amankan Dua Pelaku
RABU, 18 JUNI 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga Kota Bogor agar mewaspadai ketika membeli susu kemasan dengan harga murah yang dijual di warung-warung tradisional.

Pasalnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota baru saja mengungkap kasus peredaran susu kemasan yang diduga telah kedaluwarsa. 

Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad (53) dan Fitria (27). Keduanya mengubah tanggal kedaluwarsa sehingga seolah-olah masih baru.


Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran susu yang diduga kedaluwarsa berdasarkan laporan masyarakat.

Polisi lalu mendatangi sebuah toko di Jalan Raya Pangkalan 1 No 16 RT 03 RW 07, Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin 16 Juni 2025. 

"Di toko tersebut ditemukan 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol, dan 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak yang diduga merupakan barang reject atau susu kedaluwarsa," kata Aji kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Barang-barang tersebut kemudian di sita untuk dilakukan pengembangan.

Muhammad mengaku mendapat barang tersebut dari Toko Azkiah Shop milik Fitria di Kota Depok. 

"Fitria mengaku susu kemasan itu didapat dari sales yang biasa berkeliling di sekitar rumahnya," kata Aji. 

Dari Toko Azkiah, polisi mengamankan 300 kardus susu merek Indomilk yang sudah kedaluwarsa.

"Dari hasil pengembangan, Muhammad menjual susu kemasan botol 180 ml dan kemasan 190 ml dengan harga Rp75.000 per karton. Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran, baik grosir maupun retail," kata Aji dikutip dari RMOLJabar.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. Muhammad dan Fitria disangkakan melanggar Undang Undang Pangan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp4 miliar dan 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," pungkas Aji.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya