Berita

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti susu yang diduga kedaluwarsa/RMOLJabar

Presisi

Susu Kedaluwarsa Beredar di Bogor

Polisi Amankan Dua Pelaku
RABU, 18 JUNI 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga Kota Bogor agar mewaspadai ketika membeli susu kemasan dengan harga murah yang dijual di warung-warung tradisional.

Pasalnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota baru saja mengungkap kasus peredaran susu kemasan yang diduga telah kedaluwarsa. 

Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad (53) dan Fitria (27). Keduanya mengubah tanggal kedaluwarsa sehingga seolah-olah masih baru.


Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran susu yang diduga kedaluwarsa berdasarkan laporan masyarakat.

Polisi lalu mendatangi sebuah toko di Jalan Raya Pangkalan 1 No 16 RT 03 RW 07, Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin 16 Juni 2025. 

"Di toko tersebut ditemukan 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol, dan 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak yang diduga merupakan barang reject atau susu kedaluwarsa," kata Aji kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Barang-barang tersebut kemudian di sita untuk dilakukan pengembangan.

Muhammad mengaku mendapat barang tersebut dari Toko Azkiah Shop milik Fitria di Kota Depok. 

"Fitria mengaku susu kemasan itu didapat dari sales yang biasa berkeliling di sekitar rumahnya," kata Aji. 

Dari Toko Azkiah, polisi mengamankan 300 kardus susu merek Indomilk yang sudah kedaluwarsa.

"Dari hasil pengembangan, Muhammad menjual susu kemasan botol 180 ml dan kemasan 190 ml dengan harga Rp75.000 per karton. Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran, baik grosir maupun retail," kata Aji dikutip dari RMOLJabar.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. Muhammad dan Fitria disangkakan melanggar Undang Undang Pangan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp4 miliar dan 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," pungkas Aji.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya