Berita

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti susu yang diduga kedaluwarsa/RMOLJabar

Presisi

Susu Kedaluwarsa Beredar di Bogor

Polisi Amankan Dua Pelaku
RABU, 18 JUNI 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga Kota Bogor agar mewaspadai ketika membeli susu kemasan dengan harga murah yang dijual di warung-warung tradisional.

Pasalnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota baru saja mengungkap kasus peredaran susu kemasan yang diduga telah kedaluwarsa. 

Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad (53) dan Fitria (27). Keduanya mengubah tanggal kedaluwarsa sehingga seolah-olah masih baru.


Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran susu yang diduga kedaluwarsa berdasarkan laporan masyarakat.

Polisi lalu mendatangi sebuah toko di Jalan Raya Pangkalan 1 No 16 RT 03 RW 07, Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin 16 Juni 2025. 

"Di toko tersebut ditemukan 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol, dan 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak yang diduga merupakan barang reject atau susu kedaluwarsa," kata Aji kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Barang-barang tersebut kemudian di sita untuk dilakukan pengembangan.

Muhammad mengaku mendapat barang tersebut dari Toko Azkiah Shop milik Fitria di Kota Depok. 

"Fitria mengaku susu kemasan itu didapat dari sales yang biasa berkeliling di sekitar rumahnya," kata Aji. 

Dari Toko Azkiah, polisi mengamankan 300 kardus susu merek Indomilk yang sudah kedaluwarsa.

"Dari hasil pengembangan, Muhammad menjual susu kemasan botol 180 ml dan kemasan 190 ml dengan harga Rp75.000 per karton. Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran, baik grosir maupun retail," kata Aji dikutip dari RMOLJabar.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. Muhammad dan Fitria disangkakan melanggar Undang Undang Pangan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp4 miliar dan 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," pungkas Aji.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya