Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Singkirkan Petualang Politik dari Lingkaran Prabowo

RABU, 18 JUNI 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau kepada Provinsi Aceh. Ini merupakan keputusan yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Kempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya berada di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mengatakan, siapa pun yang bertanggung jawab atas keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 harus dipecat.


"Tidak peduli siapa pun dia. Apakah Mendagri Tito Karnavian atau lainnya," kata Nurmardi kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.

Pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh, kata Nurmadi, menjadi momentum Presiden Prabowo untuk membersihkan anasir-anasir dari kekuasaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang tidak menghormati sejarah perjanjian damai Aceh, sumbangan dan peran rakyat Aceh dalam kemerdekaan Indonesia. 

"Demi kepentingan sesaat, para petualang politik ini berpotensi memecah belah NKRI. Saatnya untuk dibersihkan," kata akademisi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

"Bagi warga Aceh ini bentuk pelacuran jabatan seorang Tito," sambungnya.

Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

Sebelumnya, Mendagri memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.




Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya