Berita

Penyaluran kompensasi jemaah haji/Ist

Politik

BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42 Ribu Jemaah Haji

SELASA, 17 JUNI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited, menyalurkan kompensasi senilai Rp3,7 miliar kepada jemaah haji Indonesia yang terdampak kendala layanan konsumsi pada puncak ibadah haji di Mina pada 10 Juni 2025.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono mengatakan bahwa kompensasi tersebut telah diberikan kepada 42 ribu jemaah haji dengan total 862 ribu Rial Saudi atau sekitar Rp3,7 miliar hingga 16 Juni 2025.

“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq dalam keterangan tertulis.


Selain kompensasi, kata Sidiq, perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap insiden tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di musim haji yang akan datang.

“Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” lanjutnya.

Pada musim haji 1446 H, BPKH Limited bertugas untuk mengelola berbagai aspek layanan, mulai dari penyediaan makanan siap saji (RTE), makanan segar pada 14 dan 15 Dzulhijjah, layanan bumbu Nusantara, hingga pengelolaan area komersial.

Dalam pelaksanaan musim haji kemarin, BPKH Limited menggandeng 15 mitra dapur lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah Indonesia. Namun, gangguan teknis di beberapa mitra membuat distribusi makanan tersebut tidak berjalan optimal.

Untuk itu, BPKH Limited sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya memberikan kompensasi sebesar 10 Riyal untuk makan pagi, dan masing-masing 15 Riyal untuk makan siang dan malam kepada jemaah yang tidak mendapatkan konsumsi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya