Berita

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Alexander Sabar/RMOL

Politik

Komdigi Ultimatum Platform Untuk Takedown Konten Pornografi dalam Waktu 4 Jam

SELASA, 17 JUNI 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki mekanisme yang mengikat para platform digital untuk mentake down konten pornografi anak secepat mungkin.

Hal ini untuk memutus rantai penyebaran konten ke platform lain atau bahkan digandakan secara sepihak dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita ada mekanisme yang memaksa mereka (platform) untuk mematuhi permintaan kita. Kalau untuk pornografi itu, apalagi pornografi anak, itu dalam 4 jam mereka harus takedown," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Alexander Sabar di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Juni 2025.


Lanjut Alex, pihaknya pun tidak menutup diri bagi pihak yang memberikan masukan dengan mengirim link berisi konten pornograf.

Bila terbukti ada, dan memenuhi ketentuan untuk ditindak (take down) maka situs dan platform itu akan dieksekusi.

"Temuan dari mana saja. Hasil patroli kita, mau dari pengaduan masyarakat, pengaduan instansi, pengaduan Polri, masuk ke kita. Setelah verifikasi, kita minta platform untuk takedown," kata Alexander.

Alexander yang juga lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 pun mengakui, Komdigi saat ini juga serius menangani perkara konten pornografi di samping perkada judi online.

"Itu konsentrasi kita untuk pornografi memang kan. Cuman kan semuanya berdasarkan permintaan yang kita ajukan ke platform," demikian Alexander.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya