Berita

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja/RMOL

Politik

DPR: Aturan Penyiaran untuk OTT Sebaiknya Dipisah dari RUU Penyiaran

SELASA, 17 JUNI 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

 Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aturan penyiaran OTT seharusnya dipisah dalam aturan RUU Penyiaran. Pasalnya, ada perbedaan antara penyiaran untuk TV konvensional maupun OTT. 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa dalam RUU Penyiaran perlu kehati-hatian dalam penyusunannya agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga dalam pengawasan maupun penindakannya. 

“Dari teman-teman pers ada yang mengatakan kepada kami bahwa ini yang ditakutkan nanti tumpang tindih. Kewenangan antara dewan pers dan KPI mana dulu ini yang menyatakan ada pelanggaran etik, apakah dewan pers ataukah KPI. Begitu pula dengan juga platform digital OTT dan lain-lain. Kita juga enggak mau ada tumpang tindih antara KPI dan Komdigi,” kata Abraham dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan UU Penyiaran Baru, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 17 Juni 2025.


“Kenapa? Komdigi juga punya direktorat pengawasan ruang digital,” sambungnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada penjelasan atau definisi penyiaran, maka penyiaran itu secara serentak melalui gelombang radio frekuensi dan OTT merupakan hal yang berbeda.

“Ini dua hal yang berbeda, teman-teman. Makanya kemarin pada waktu kami rapat. kami menyatakan terkait dengan definisi ini adalah sesuatu yang sangat krusial. Kalau misalnya  penyiaran ini definisinya diganti, berarti KPI punya kewenangan untuk mengawasi terkait dengan penyiaran. Pertanyaannya terus buat apa ada Komdigi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Abraham, kedua kewenangan tersebut, akan menjadi super power karena seluruh platform media sosial bagian dari penyiaran. Maka dari itu ia menyarankan agar RUU Penyiaran mengatur soal TV Konvensional dan OTT bukan masuk ke dalam RUU Penyiaran.

“Ini pendapat saya pribadi apabila memang terkait dengan lain-lain mau diatur seharusnya itu undang-undang terpisah seharusnya,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Penyiaran ini perlu diselesaikan dengan baik tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap TV konvensional dan juga terkait dengan platform penyiaran lainnya seperti Netflix dan lainnya dibuat aturan baru lagi.

“Terkait dengan OTT, Netflix dan lain-lain diatur lagi dengan undang-undang yang berbeda itu yang menurut pendapat saya. Namun teman-teman konvensional mengatakan dengan segala keresahan mereka terhadap kondisi yang sekarang, apakah bisa dimasukkan karena ada juga teman-teman yang mengatakan dari masyarakat (bahwa) streaming isi konten yang ada di dalam netflix dan lain-lain itu terlalu vulgar. Ada yang vulgar nggak disensor dan lain-lain itu membahayakan,” tutupnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya