Berita

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja/RMOL

Politik

DPR: Aturan Penyiaran untuk OTT Sebaiknya Dipisah dari RUU Penyiaran

SELASA, 17 JUNI 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

 Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aturan penyiaran OTT seharusnya dipisah dalam aturan RUU Penyiaran. Pasalnya, ada perbedaan antara penyiaran untuk TV konvensional maupun OTT. 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa dalam RUU Penyiaran perlu kehati-hatian dalam penyusunannya agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga dalam pengawasan maupun penindakannya. 

“Dari teman-teman pers ada yang mengatakan kepada kami bahwa ini yang ditakutkan nanti tumpang tindih. Kewenangan antara dewan pers dan KPI mana dulu ini yang menyatakan ada pelanggaran etik, apakah dewan pers ataukah KPI. Begitu pula dengan juga platform digital OTT dan lain-lain. Kita juga enggak mau ada tumpang tindih antara KPI dan Komdigi,” kata Abraham dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan UU Penyiaran Baru, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 17 Juni 2025.


“Kenapa? Komdigi juga punya direktorat pengawasan ruang digital,” sambungnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada penjelasan atau definisi penyiaran, maka penyiaran itu secara serentak melalui gelombang radio frekuensi dan OTT merupakan hal yang berbeda.

“Ini dua hal yang berbeda, teman-teman. Makanya kemarin pada waktu kami rapat. kami menyatakan terkait dengan definisi ini adalah sesuatu yang sangat krusial. Kalau misalnya  penyiaran ini definisinya diganti, berarti KPI punya kewenangan untuk mengawasi terkait dengan penyiaran. Pertanyaannya terus buat apa ada Komdigi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Abraham, kedua kewenangan tersebut, akan menjadi super power karena seluruh platform media sosial bagian dari penyiaran. Maka dari itu ia menyarankan agar RUU Penyiaran mengatur soal TV Konvensional dan OTT bukan masuk ke dalam RUU Penyiaran.

“Ini pendapat saya pribadi apabila memang terkait dengan lain-lain mau diatur seharusnya itu undang-undang terpisah seharusnya,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Penyiaran ini perlu diselesaikan dengan baik tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap TV konvensional dan juga terkait dengan platform penyiaran lainnya seperti Netflix dan lainnya dibuat aturan baru lagi.

“Terkait dengan OTT, Netflix dan lain-lain diatur lagi dengan undang-undang yang berbeda itu yang menurut pendapat saya. Namun teman-teman konvensional mengatakan dengan segala keresahan mereka terhadap kondisi yang sekarang, apakah bisa dimasukkan karena ada juga teman-teman yang mengatakan dari masyarakat (bahwa) streaming isi konten yang ada di dalam netflix dan lain-lain itu terlalu vulgar. Ada yang vulgar nggak disensor dan lain-lain itu membahayakan,” tutupnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya