Berita

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja/RMOL

Politik

DPR: Aturan Penyiaran untuk OTT Sebaiknya Dipisah dari RUU Penyiaran

SELASA, 17 JUNI 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

 Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aturan penyiaran OTT seharusnya dipisah dalam aturan RUU Penyiaran. Pasalnya, ada perbedaan antara penyiaran untuk TV konvensional maupun OTT. 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa dalam RUU Penyiaran perlu kehati-hatian dalam penyusunannya agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga dalam pengawasan maupun penindakannya. 

“Dari teman-teman pers ada yang mengatakan kepada kami bahwa ini yang ditakutkan nanti tumpang tindih. Kewenangan antara dewan pers dan KPI mana dulu ini yang menyatakan ada pelanggaran etik, apakah dewan pers ataukah KPI. Begitu pula dengan juga platform digital OTT dan lain-lain. Kita juga enggak mau ada tumpang tindih antara KPI dan Komdigi,” kata Abraham dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan UU Penyiaran Baru, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 17 Juni 2025.


“Kenapa? Komdigi juga punya direktorat pengawasan ruang digital,” sambungnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada penjelasan atau definisi penyiaran, maka penyiaran itu secara serentak melalui gelombang radio frekuensi dan OTT merupakan hal yang berbeda.

“Ini dua hal yang berbeda, teman-teman. Makanya kemarin pada waktu kami rapat. kami menyatakan terkait dengan definisi ini adalah sesuatu yang sangat krusial. Kalau misalnya  penyiaran ini definisinya diganti, berarti KPI punya kewenangan untuk mengawasi terkait dengan penyiaran. Pertanyaannya terus buat apa ada Komdigi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Abraham, kedua kewenangan tersebut, akan menjadi super power karena seluruh platform media sosial bagian dari penyiaran. Maka dari itu ia menyarankan agar RUU Penyiaran mengatur soal TV Konvensional dan OTT bukan masuk ke dalam RUU Penyiaran.

“Ini pendapat saya pribadi apabila memang terkait dengan lain-lain mau diatur seharusnya itu undang-undang terpisah seharusnya,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Penyiaran ini perlu diselesaikan dengan baik tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap TV konvensional dan juga terkait dengan platform penyiaran lainnya seperti Netflix dan lainnya dibuat aturan baru lagi.

“Terkait dengan OTT, Netflix dan lain-lain diatur lagi dengan undang-undang yang berbeda itu yang menurut pendapat saya. Namun teman-teman konvensional mengatakan dengan segala keresahan mereka terhadap kondisi yang sekarang, apakah bisa dimasukkan karena ada juga teman-teman yang mengatakan dari masyarakat (bahwa) streaming isi konten yang ada di dalam netflix dan lain-lain itu terlalu vulgar. Ada yang vulgar nggak disensor dan lain-lain itu membahayakan,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya