Berita

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja/RMOL

Politik

DPR: Aturan Penyiaran untuk OTT Sebaiknya Dipisah dari RUU Penyiaran

SELASA, 17 JUNI 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

 Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aturan penyiaran OTT seharusnya dipisah dalam aturan RUU Penyiaran. Pasalnya, ada perbedaan antara penyiaran untuk TV konvensional maupun OTT. 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa dalam RUU Penyiaran perlu kehati-hatian dalam penyusunannya agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga dalam pengawasan maupun penindakannya. 

“Dari teman-teman pers ada yang mengatakan kepada kami bahwa ini yang ditakutkan nanti tumpang tindih. Kewenangan antara dewan pers dan KPI mana dulu ini yang menyatakan ada pelanggaran etik, apakah dewan pers ataukah KPI. Begitu pula dengan juga platform digital OTT dan lain-lain. Kita juga enggak mau ada tumpang tindih antara KPI dan Komdigi,” kata Abraham dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan UU Penyiaran Baru, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 17 Juni 2025.


“Kenapa? Komdigi juga punya direktorat pengawasan ruang digital,” sambungnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada penjelasan atau definisi penyiaran, maka penyiaran itu secara serentak melalui gelombang radio frekuensi dan OTT merupakan hal yang berbeda.

“Ini dua hal yang berbeda, teman-teman. Makanya kemarin pada waktu kami rapat. kami menyatakan terkait dengan definisi ini adalah sesuatu yang sangat krusial. Kalau misalnya  penyiaran ini definisinya diganti, berarti KPI punya kewenangan untuk mengawasi terkait dengan penyiaran. Pertanyaannya terus buat apa ada Komdigi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Abraham, kedua kewenangan tersebut, akan menjadi super power karena seluruh platform media sosial bagian dari penyiaran. Maka dari itu ia menyarankan agar RUU Penyiaran mengatur soal TV Konvensional dan OTT bukan masuk ke dalam RUU Penyiaran.

“Ini pendapat saya pribadi apabila memang terkait dengan lain-lain mau diatur seharusnya itu undang-undang terpisah seharusnya,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Penyiaran ini perlu diselesaikan dengan baik tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap TV konvensional dan juga terkait dengan platform penyiaran lainnya seperti Netflix dan lainnya dibuat aturan baru lagi.

“Terkait dengan OTT, Netflix dan lain-lain diatur lagi dengan undang-undang yang berbeda itu yang menurut pendapat saya. Namun teman-teman konvensional mengatakan dengan segala keresahan mereka terhadap kondisi yang sekarang, apakah bisa dimasukkan karena ada juga teman-teman yang mengatakan dari masyarakat (bahwa) streaming isi konten yang ada di dalam netflix dan lain-lain itu terlalu vulgar. Ada yang vulgar nggak disensor dan lain-lain itu membahayakan,” tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya