Berita

Anak Bangsa Antikorupsi menggelar demo di depan KPK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025/Ist

Hukum

KPK Diminta Jerat Pihak Lain di Kasus Mantan Bupati Langkat

SELASA, 17 JUNI 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diharapkan tidak berhenti pada vonis mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK didesak terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang telah memvonis Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Raja Tengah.

"Dengan tegas saya sampaikan sebagai perwakilan rekan-rekan juang kalau ini mandek, maka kami tidak akan lelah untuk terus melakukan gerakan agar kasus ini terang-benderang hingga sampai ke publik," kata Koordinator Anak Bangsa Antikorupsi, S Ritonga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juni 2025.


Dalam menyuarakan aspirasinya, Anak Bangsa Antikorupsi juga telah menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025. Aksi ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan dengan aspirasi yang sama.

Dalam orasinya, masa menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan agar tidak menggantung tanpa kejelasan.

Salah satu yang disuarakan adalah mengusut dugaan keterlibatan saksi TS yang telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus suap dan gratifikasi tahun 2020-2022 itu.

"KPK jangan berdiam diri setelah melakukan pemanggilan saudara TS. Kami duga kuat kalau sudah dipanggil sebagai saksi, maka unsur serta bukti akan terpenuhi. Kami yakin KPK mampu," tegasnya.

Tidak hanya menggelar demo, massa juga berencana melayangkan aduan masyarakat (Dumas) agar KPK segera menetapkan tersangka baru.

"Kami tidak ingin berburuk sangka pada KPK. Kami sudah memberi waktu ke KPK agar menuntaskan kasus ini," tandasnya.

Adapun kasus ini berkaitan dengan suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Vonis telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.

Terbit divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Sedangkan Iskandar divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juga subsider lima bulan kurungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya