Berita

Polri/Net

Hukum

Buntut Demo Hari Buruh

Anggota Polres Jakpus dan Polda Metro Diadukan ke Propam Polri

SELASA, 17 JUNI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membuat aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri buntut penetapan 14 tersangka kasus demo Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR, Senin 16 Juni 2025.

Aduan tersebut diterima Divisi Propam Mabes Polri dan teregister dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.

"Laporan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri yang diduga terlapornya adalah pertama anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, yang kedua anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian yang ketiga yakni AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya," kata anggota TAUD, Andrie Yunus dikutip Selasa 17 Juni 2025.


Andrie mengatakan, aduan terhadap anggota Polres Metro Jakpus berkaitan dengan dugaan kekerasan yang diterima oleh para tersangka saat proses penangkapan, serta dugaan pelecehan secara verbal terhadap tersangka perempuan.

Kemudian, aduan terhadap anggota Subdit Kammeg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan proses hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Andrie mengatakan, 14 orang tersebut tidak pernah diperiksa jadi saksi sebelum ditetapkan tersangka.

"Statement dari Polda Metro bilang bahwa para klien mangkir tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. (Padahal) kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi. Yang ada justru panggilan tersangka pertama, dan itu pun kami tidak hadir, yang menurut kami alasannya sah," kata Andrie.

Terakhir, aduan terhadap AKBP Reonald berkaitan dengan status hukum belasan orang tersebut yang dianggap tidak sesuai.

"Statement di publik bahwa 13 orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan pada tanggal 9 Mei, tapi sebelum itu yakni tanggal 7 Mei, justru kami mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap ke-13 (orang)," kata Andrie.

Bukan hanya surat aduan, Andrie juga membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kekerasan seksual, pengeroyokan serta kekerasan yang dialami belasan tersangka.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka demo hari buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu.

Dua tersangka di antaranya adalah pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya