Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Keputusan Tito Tak Bisa Jadi Dasar Klaim Wilayah

SELASA, 17 JUNI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mengklaim kepemilikan wilayah, seperti dalam polemik empat pulau yang dipindahkan dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, penetapan wilayah seharusnya mengacu pada undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah.

“Apakah bisa keputusan Kementerian Dalam Negeri dijadikan otorisasi soal kepemilikan wilayah? Tentu tidak,” kata Adi Prayitno lewat kanal YouTube, Selasa 17 Juni 2025.


Adi menilai, keputusan Mendagri dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025 itu kemungkinan hanya sebatas pengkodean wilayah secara administratif atau geografis. 

Namun menurut analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, hal ini tidak serta merta bisa digunakan sebagai dasar klaim atas suatu wilayah.

“Kalau keputusan kementerian dijadikan sebagai sesuatu yang mengikat dan tak bisa dibantah, maka akan timbul persoalan hukum administratif yang luas di kemudian hari,” kata Adi.

Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan Tim Rupa Bumi untuk mengkaji dasar penetapan empat pulau tersebut. Empat Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

“Harus ditelaah ulang, dari mana dasarnya menyebutkan bahwa empat pulau itu secara administratif masuk ke Sumut, padahal secara administratif, historis, hingga sosiologis lebih dekat ke Aceh,” tandas Adi.



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya