Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Keputusan Tito Tak Bisa Jadi Dasar Klaim Wilayah

SELASA, 17 JUNI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mengklaim kepemilikan wilayah, seperti dalam polemik empat pulau yang dipindahkan dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, penetapan wilayah seharusnya mengacu pada undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah.

“Apakah bisa keputusan Kementerian Dalam Negeri dijadikan otorisasi soal kepemilikan wilayah? Tentu tidak,” kata Adi Prayitno lewat kanal YouTube, Selasa 17 Juni 2025.


Adi menilai, keputusan Mendagri dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025 itu kemungkinan hanya sebatas pengkodean wilayah secara administratif atau geografis. 

Namun menurut analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, hal ini tidak serta merta bisa digunakan sebagai dasar klaim atas suatu wilayah.

“Kalau keputusan kementerian dijadikan sebagai sesuatu yang mengikat dan tak bisa dibantah, maka akan timbul persoalan hukum administratif yang luas di kemudian hari,” kata Adi.

Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan Tim Rupa Bumi untuk mengkaji dasar penetapan empat pulau tersebut. Empat Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

“Harus ditelaah ulang, dari mana dasarnya menyebutkan bahwa empat pulau itu secara administratif masuk ke Sumut, padahal secara administratif, historis, hingga sosiologis lebih dekat ke Aceh,” tandas Adi.



Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya