Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Keputusan Tito Tak Bisa Jadi Dasar Klaim Wilayah

SELASA, 17 JUNI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mengklaim kepemilikan wilayah, seperti dalam polemik empat pulau yang dipindahkan dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, penetapan wilayah seharusnya mengacu pada undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah.

“Apakah bisa keputusan Kementerian Dalam Negeri dijadikan otorisasi soal kepemilikan wilayah? Tentu tidak,” kata Adi Prayitno lewat kanal YouTube, Selasa 17 Juni 2025.


Adi menilai, keputusan Mendagri dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025 itu kemungkinan hanya sebatas pengkodean wilayah secara administratif atau geografis. 

Namun menurut analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, hal ini tidak serta merta bisa digunakan sebagai dasar klaim atas suatu wilayah.

“Kalau keputusan kementerian dijadikan sebagai sesuatu yang mengikat dan tak bisa dibantah, maka akan timbul persoalan hukum administratif yang luas di kemudian hari,” kata Adi.

Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan Tim Rupa Bumi untuk mengkaji dasar penetapan empat pulau tersebut. Empat Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

“Harus ditelaah ulang, dari mana dasarnya menyebutkan bahwa empat pulau itu secara administratif masuk ke Sumut, padahal secara administratif, historis, hingga sosiologis lebih dekat ke Aceh,” tandas Adi.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya