Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Keputusan Tito Tak Bisa Jadi Dasar Klaim Wilayah

SELASA, 17 JUNI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mengklaim kepemilikan wilayah, seperti dalam polemik empat pulau yang dipindahkan dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, penetapan wilayah seharusnya mengacu pada undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah.

“Apakah bisa keputusan Kementerian Dalam Negeri dijadikan otorisasi soal kepemilikan wilayah? Tentu tidak,” kata Adi Prayitno lewat kanal YouTube, Selasa 17 Juni 2025.


Adi menilai, keputusan Mendagri dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025 itu kemungkinan hanya sebatas pengkodean wilayah secara administratif atau geografis. 

Namun menurut analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, hal ini tidak serta merta bisa digunakan sebagai dasar klaim atas suatu wilayah.

“Kalau keputusan kementerian dijadikan sebagai sesuatu yang mengikat dan tak bisa dibantah, maka akan timbul persoalan hukum administratif yang luas di kemudian hari,” kata Adi.

Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan Tim Rupa Bumi untuk mengkaji dasar penetapan empat pulau tersebut. Empat Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

“Harus ditelaah ulang, dari mana dasarnya menyebutkan bahwa empat pulau itu secara administratif masuk ke Sumut, padahal secara administratif, historis, hingga sosiologis lebih dekat ke Aceh,” tandas Adi.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya