Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Keputusan Tito Tak Bisa Jadi Dasar Klaim Wilayah

SELASA, 17 JUNI 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mengklaim kepemilikan wilayah, seperti dalam polemik empat pulau yang dipindahkan dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, penetapan wilayah seharusnya mengacu pada undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah.

“Apakah bisa keputusan Kementerian Dalam Negeri dijadikan otorisasi soal kepemilikan wilayah? Tentu tidak,” kata Adi Prayitno lewat kanal YouTube, Selasa 17 Juni 2025.


Adi menilai, keputusan Mendagri dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025 itu kemungkinan hanya sebatas pengkodean wilayah secara administratif atau geografis. 

Namun menurut analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, hal ini tidak serta merta bisa digunakan sebagai dasar klaim atas suatu wilayah.

“Kalau keputusan kementerian dijadikan sebagai sesuatu yang mengikat dan tak bisa dibantah, maka akan timbul persoalan hukum administratif yang luas di kemudian hari,” kata Adi.

Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan Tim Rupa Bumi untuk mengkaji dasar penetapan empat pulau tersebut. Empat Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

“Harus ditelaah ulang, dari mana dasarnya menyebutkan bahwa empat pulau itu secara administratif masuk ke Sumut, padahal secara administratif, historis, hingga sosiologis lebih dekat ke Aceh,” tandas Adi.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya