Muhaimin Iskandar alias Cak Imin/RMOL
Mantan staf ahli Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dan rekening penampungan hasil pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Muller Silalahi selaku staf ahli Menakertrans atau kini menjadi Menaker periode 2008-2010 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 16 Juni 2025.
Pada periode itu, Muller menjadi staf ahli Cak Imin dan Menaker sebelumnya, yakni Erman Soeparno.
"Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Budi menjelaskan, Muller saat ini bergabung di PT TM sebagai agen jasa pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya, yakni Eden Nurjaman selaku wiraswasta, Jagamastra selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selanjutnya, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela selaku Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker tahun 2023-2025, dan Barkah Adi Santoso selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.
"Smuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan tersangka," pungkas Budi.
Pada Kamis 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono (GW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.