Berita

Dosen ilmu hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti/Net

Politik

Bivitri Susanti:

DPR Wajib Tindaklanjuti Gugatan Forum Purnawirawan TNI

SELASA, 17 JUNI 2025 | 08:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR RI diminta menindaklanjuti surat permohonan Forum Purnawirawan Prajurit TNI bernomor 003/FPPTNI/V/2025 terkait pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Demikian dikatakan dosen ilmu hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti dalam acara virtual Forum Guru Besar Insan Cita dengan tema "Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik".

Bivitri mencontohkan pelanggaran yang mendorong Gibran perlu dimakzulkan, salah satunya tanggung jawab yang tidak bisa dijalankan sebagai wakil presiden.


Atas dasar itu, kata Bivitri, DPR bisa langsung mengkaji sejumlah pelanggaran berat Gibran lewat gugatan yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Walaupun nanti DPR kemudian memutuskan, kami enggak akan maju dan sebagainya, silakan tapi buka secara transparan. Buka semua alasannya dan sebagainya," kata Bivitri dikutip Selasa 17 Juni 2025.

Menurutnya, akan ada negoisiasi politik dalam perdebatan mengurai perbuatan tercela Gibran selama menjabat sebagai wakil presiden.

"Pasti mereka sudah memikirkan. Kalau saya setuju, apa yang akan saya dapat? Nanti yang gantiin bisa memberikan kelompok enggak buat saya? Cara berpikir politik itu kan pada umumnya seperti itu," kata Bivitri.

"Tapi konstruksi hukum itu adalah sesuatu yang menurut saya bisa didalilkan," sambungnya.

Ia menerangkan, diskusi mengenai pemakzulan ini harus terus digaungkan sebagai bahan koreksi pemerintah, terutama Gibran Rakabuming Raka yang dianggap menyalahi aturan ketika mendapatkan jabatan sebagai wakil presiden.

"Kita ini punya perasaan yang buruk sekali tentang seorang wakil presiden yang naik dengan cara culas," pungkas Bivitri.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya