Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Prof. Chusnul Mar’iyah:

Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi

SELASA, 17 JUNI 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dosen Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia Profesor Chusnul Mar’iyah menegaskan kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dan harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Maka langkah pemakzulan bisa dilakukan melalui berbagai cara baik lewat jalur konstitusi maupun ekstra konstitusi. Topik ini berkembang seiring adanya tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Prof. Chusnul dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.


Ia menuturkan bahwa suksesnya pemerintahan bisa melalui kekerasan, revolusi, atau melalui pemilu. Namun, Prof. Chusnul menilai suksesi pemerintahan di Indonesia tidak melalui kekerasan tapi terjadi lewat pemilu sejak 2004. 

“Itu (pemilu langsung) pertama kali kalau kita lihat, dari Soekarno ke Soeharto, Soeharto ke Habibie itu melewati proses-proses tuntutan dari masyarakat di dalam konteks itu. Nah kalau kita bicara tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden how, why,” kata Prof Chusnul Mar’iyah mengawali argumentasinya.

Ia menerangkan dalam ilmu politik, ada pembahasan tentang pendekatan power, pendekatan legal, atau pendekatan kondisi bangsa. Hal itu bisa dilihat dari segi values, interest dan kebutuhan yang diinginkan negara untuk mengarah pada pemakzulan.

“Kebutuhan perubahan yang luar biasa sehingga rakyat bergerak di dalam konteks itu. Karena kan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat bergerak dalam konteks itu,” jelasnya.

Lanjut dia, jika berbicara dalam konteks konstitusional, maka aturan dalam konstitusi di Indonesia cukup sederhana aturannya. Dahulu Habibie dilengserkan kemudian diganti Gus Dur. 

“Kalau kita bahas politik hukum yang mana sebetulnya mana yang bisa dibawa melalui proses politik yaitu ke DPR atau mana yang sebetulnya kalau kita bahas melalui kriminal jadi legal, pendekatan struktur hukum karena kriminal misalnya,” ungkap dia.

“Karena terlibat dalam judi online, karena narkoba, semuanya berhubungan dengan pidana. Pidana seperti itu tapi kalau dilihat mungkin nggak? Nah ini kan kalau mungkin ya ini kan politik itu about the art of Possibility, bisa saja tinggal sekarang siapa yang mau berjuang ke arah situ,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya