Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Prof. Chusnul Mar’iyah:

Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi

SELASA, 17 JUNI 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dosen Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia Profesor Chusnul Mar’iyah menegaskan kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dan harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Maka langkah pemakzulan bisa dilakukan melalui berbagai cara baik lewat jalur konstitusi maupun ekstra konstitusi. Topik ini berkembang seiring adanya tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Prof. Chusnul dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.


Ia menuturkan bahwa suksesnya pemerintahan bisa melalui kekerasan, revolusi, atau melalui pemilu. Namun, Prof. Chusnul menilai suksesi pemerintahan di Indonesia tidak melalui kekerasan tapi terjadi lewat pemilu sejak 2004. 

“Itu (pemilu langsung) pertama kali kalau kita lihat, dari Soekarno ke Soeharto, Soeharto ke Habibie itu melewati proses-proses tuntutan dari masyarakat di dalam konteks itu. Nah kalau kita bicara tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden how, why,” kata Prof Chusnul Mar’iyah mengawali argumentasinya.

Ia menerangkan dalam ilmu politik, ada pembahasan tentang pendekatan power, pendekatan legal, atau pendekatan kondisi bangsa. Hal itu bisa dilihat dari segi values, interest dan kebutuhan yang diinginkan negara untuk mengarah pada pemakzulan.

“Kebutuhan perubahan yang luar biasa sehingga rakyat bergerak di dalam konteks itu. Karena kan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat bergerak dalam konteks itu,” jelasnya.

Lanjut dia, jika berbicara dalam konteks konstitusional, maka aturan dalam konstitusi di Indonesia cukup sederhana aturannya. Dahulu Habibie dilengserkan kemudian diganti Gus Dur. 

“Kalau kita bahas politik hukum yang mana sebetulnya mana yang bisa dibawa melalui proses politik yaitu ke DPR atau mana yang sebetulnya kalau kita bahas melalui kriminal jadi legal, pendekatan struktur hukum karena kriminal misalnya,” ungkap dia.

“Karena terlibat dalam judi online, karena narkoba, semuanya berhubungan dengan pidana. Pidana seperti itu tapi kalau dilihat mungkin nggak? Nah ini kan kalau mungkin ya ini kan politik itu about the art of Possibility, bisa saja tinggal sekarang siapa yang mau berjuang ke arah situ,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya