Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Prof. Chusnul Mar’iyah:

Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi

SELASA, 17 JUNI 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dosen Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia Profesor Chusnul Mar’iyah menegaskan kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dan harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Maka langkah pemakzulan bisa dilakukan melalui berbagai cara baik lewat jalur konstitusi maupun ekstra konstitusi. Topik ini berkembang seiring adanya tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Prof. Chusnul dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.


Ia menuturkan bahwa suksesnya pemerintahan bisa melalui kekerasan, revolusi, atau melalui pemilu. Namun, Prof. Chusnul menilai suksesi pemerintahan di Indonesia tidak melalui kekerasan tapi terjadi lewat pemilu sejak 2004. 

“Itu (pemilu langsung) pertama kali kalau kita lihat, dari Soekarno ke Soeharto, Soeharto ke Habibie itu melewati proses-proses tuntutan dari masyarakat di dalam konteks itu. Nah kalau kita bicara tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden how, why,” kata Prof Chusnul Mar’iyah mengawali argumentasinya.

Ia menerangkan dalam ilmu politik, ada pembahasan tentang pendekatan power, pendekatan legal, atau pendekatan kondisi bangsa. Hal itu bisa dilihat dari segi values, interest dan kebutuhan yang diinginkan negara untuk mengarah pada pemakzulan.

“Kebutuhan perubahan yang luar biasa sehingga rakyat bergerak di dalam konteks itu. Karena kan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat bergerak dalam konteks itu,” jelasnya.

Lanjut dia, jika berbicara dalam konteks konstitusional, maka aturan dalam konstitusi di Indonesia cukup sederhana aturannya. Dahulu Habibie dilengserkan kemudian diganti Gus Dur. 

“Kalau kita bahas politik hukum yang mana sebetulnya mana yang bisa dibawa melalui proses politik yaitu ke DPR atau mana yang sebetulnya kalau kita bahas melalui kriminal jadi legal, pendekatan struktur hukum karena kriminal misalnya,” ungkap dia.

“Karena terlibat dalam judi online, karena narkoba, semuanya berhubungan dengan pidana. Pidana seperti itu tapi kalau dilihat mungkin nggak? Nah ini kan kalau mungkin ya ini kan politik itu about the art of Possibility, bisa saja tinggal sekarang siapa yang mau berjuang ke arah situ,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya