Berita

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais/Ist

Nusantara

Ombudsman Banyak Terima Laporan Dugaan Pungli SPMB

SENIN, 16 JUNI 2025 | 20:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI terus melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.

Diketahui, sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.

“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan," kata anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais di Jakarta, Senin 16 Juni 2025.


Ombudsman mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik.

Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku. Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.

“Ombudsman sudah ingatkan saat kick off meeting, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun hal itu masih saja terjadi,” kata Indraza.

Selanjutnya Indraza juga menjelaskan, Kemendikdasmen sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini, agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik, Ombudsman memastikan juknis penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis ini dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen.

“Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman,” kata Indraza.

Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan tentunya memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang.

Selanjutnya, berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum secara lebih intens.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya