Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji/RMOL

Politik

DPR Curhat Sampai Sekarang Belum Terima Draf RUU Perampasan Aset

SENIN, 16 JUNI 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Untuk perampasan aset sampai sekarang kan belum ada draf undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum masuk ke kami,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji di Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025. 

Sarmuji pun mengaku belum bisa merespons lebih jauh mengenai RUU Perampasan Aset. Sebab, hingga saat ini belum melihat isi draf RUU yang diusulkan pemerintah tersebut.


“Kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangannya saja belum ada,” lanjutnya. 

Lebih jauh, Sarmuji menyebut saat ini yang paling mendesak adalah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, jika RUU KUHAP sudah disahkan maka RUU Perampasan Aset bisa digarap.

“Dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait, sebaiknya UU Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Kenapa? Supaya ada sinkronisasi,” pungkasnya.

Percepatan pembentukan UU Perampasan Aset ini sebelumnya sudah mengantongi dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan, UU tersebut adalah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 1 Mei 2025.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya