Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji/RMOL

Politik

DPR Curhat Sampai Sekarang Belum Terima Draf RUU Perampasan Aset

SENIN, 16 JUNI 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Untuk perampasan aset sampai sekarang kan belum ada draf undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum masuk ke kami,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji di Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025. 

Sarmuji pun mengaku belum bisa merespons lebih jauh mengenai RUU Perampasan Aset. Sebab, hingga saat ini belum melihat isi draf RUU yang diusulkan pemerintah tersebut.


“Kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangannya saja belum ada,” lanjutnya. 

Lebih jauh, Sarmuji menyebut saat ini yang paling mendesak adalah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, jika RUU KUHAP sudah disahkan maka RUU Perampasan Aset bisa digarap.

“Dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait, sebaiknya UU Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Kenapa? Supaya ada sinkronisasi,” pungkasnya.

Percepatan pembentukan UU Perampasan Aset ini sebelumnya sudah mengantongi dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan, UU tersebut adalah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 1 Mei 2025.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya