Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Pantau Ketat SPMB

SENIN, 16 JUNI 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam rangka upaya pencegahan korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi (Korsup) terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik.

"Pendidikan merupakan salah satu dari empat sektor layanan publik, yakni perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil, yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat. Sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata Budi kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.


Secara umum, beberapa permasalahan korupsi dalam layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik.

Adapun permasalahan dan kerawanan korupsi yang masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan antara lain, penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau SPMB.

Selanjutnya, kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau SPMB, sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

"Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai, seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi atau domisili," tutur Budi.

Untuk zonasi, lanjut Budi, seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara. Tak hanya itu, untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, serta banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.

"Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir. Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfidz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," jelas Budi.

Kemudian, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.

"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," ungkap Budi.

Untuk itu, guna melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Untuk aspek transparansi, di antaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan.

Selanjutnya pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, penanganan pengaduan sektor pendidikan.

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan. Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," pungkas Budi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya