Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Prabowo Harus Perintahkan Tito Batalkan Kepmendagri soal Empat Pulau

SENIN, 16 JUNI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus bertanggung jawab atas dampak upaya pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Terlebih pemindahan kepemilikan empat pulau itu terkesan sepihak karena tidak melibatkan Aceh. 

Empat pulau yang dipindahkan adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.


“Pengalihan empat pulau itu telah membuat gesekan antara warga Aceh dan Sumut. Padahal selama ini warga dua provinsi itu hidup damai,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Senin 16 Juni 2025. 

Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan, untuk mencegah konflik lebih luas, Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk membatalkan keputusannya tersebut. 

“Hanya dengan membatalkan keputusan pengalihan empat pulau tersebut, ekskalasi amarah warga Aceh dapat diredakan,” kata Jamiluddin. 

Bahkan, Jamiluddin menyarankan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Mendagri Tito dalam rangka mencegah potensi konflik horizontal terjadi. 

“Presiden Prabowo juga harus mengevaluasi Tito sebagai Mendagri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nelayan dari Kabupaten Aceh Singkil, yang tergabung kedalan gerakan aliansi nelayan Aceh Singkil (Ganas) mengancam bakal melakukan patroli atau sweeping di wilayah empat pulau Aceh yang pindahkan ke Sumut. 

Sweeping dilakukan untuk mempertahankan empat pulau Aceh yang sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun saat ini sudah beralih ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara berdasarkan keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.

"Langkah ini untuk memastikan nelayan dari Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara tidak masuk melakukan aksi penangkapan ikan di empat pulau ini," tegas Ketua gerakan aliansi nelayan Aceh Singkil (Ganas), Rahmi Yasir, Jumat 13 Juni 2025.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya