Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Prabowo Harus Perintahkan Tito Batalkan Kepmendagri soal Empat Pulau

SENIN, 16 JUNI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus bertanggung jawab atas dampak upaya pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Terlebih pemindahan kepemilikan empat pulau itu terkesan sepihak karena tidak melibatkan Aceh. 

Empat pulau yang dipindahkan adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.


“Pengalihan empat pulau itu telah membuat gesekan antara warga Aceh dan Sumut. Padahal selama ini warga dua provinsi itu hidup damai,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Senin 16 Juni 2025. 

Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan, untuk mencegah konflik lebih luas, Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk membatalkan keputusannya tersebut. 

“Hanya dengan membatalkan keputusan pengalihan empat pulau tersebut, ekskalasi amarah warga Aceh dapat diredakan,” kata Jamiluddin. 

Bahkan, Jamiluddin menyarankan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Mendagri Tito dalam rangka mencegah potensi konflik horizontal terjadi. 

“Presiden Prabowo juga harus mengevaluasi Tito sebagai Mendagri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nelayan dari Kabupaten Aceh Singkil, yang tergabung kedalan gerakan aliansi nelayan Aceh Singkil (Ganas) mengancam bakal melakukan patroli atau sweeping di wilayah empat pulau Aceh yang pindahkan ke Sumut. 

Sweeping dilakukan untuk mempertahankan empat pulau Aceh yang sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun saat ini sudah beralih ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara berdasarkan keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.

"Langkah ini untuk memastikan nelayan dari Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara tidak masuk melakukan aksi penangkapan ikan di empat pulau ini," tegas Ketua gerakan aliansi nelayan Aceh Singkil (Ganas), Rahmi Yasir, Jumat 13 Juni 2025.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya