Berita

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labusel, Ruslan Tambak/Ist

Nusantara

Anggota DPRD Labusel:

Pemkab dan Polres Labusel Harus Serius Tuntaskan Prostitusi Simaninggir

SENIN, 16 JUNI 2025 | 02:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sebagai penanggung jawab peraturan daerah (perda) dan Polres sebagai institusi penegakan hukum harus benar-benar menyikapi penolakan masyarakat terkait keberadaan hiburan esek-esek di kawasan Simaninggir, Kecamatan Kotapinang, Labusel.

"Kalau ada izin silakan disampaikan. Tapi kalau menyalahi Perda Labusel Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, tolong ambil tindakan terukur," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labusel, Ruslan Tambak kepada media, Senin, 16 Juni 2025.

Pada Jumat siang, 13 Juni 2025, ratusan masyarakat Labusel menggelar aksi damai menolak keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Simaninggir, tepatnya di belakang Hotel Istana IX, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang-Gunungtua. 


Aksi yang dikawal Kepolisian itu menyepakati menutup sementara dengan memasang police line (garis polisi).

Selang sehari, tepatnya Sabtu malam, warga sekitar kembali mendapati lokasi tersebut beroperasi, dan garis polisi sudah dilepaskan. Akhirnya, masyarakat kembali berbondong-bondong ke lokasi tersebut. 

Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pihak yang diduga pengelola, akhirnya bisa ditengahi pihak kepolisian dengan catatan akan dilakukan penutupan total.

Keberadaan cafe dan pub itu ditolak warga karena menyediakan layanan prostitusi, lapak minuman keras, hiburan musik malam, dan diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Warga sudah beberapa kali melakukan penolakan, tapi belum ada tindakan penutupan. Apalagi mengingat lokasi esek-esek itu berdekatan dengan pemukiman warga, ditambah tidak jauh dari masjid dan "parsulukan" yang menjadi tempat belajar dan mendalami agama Islam.

Ruslan Tambak mengatakan, sebenarnya tidak terlalu rumit dan tidak harus berlama-lama menyelesaikan tuntutan warga yang menolak prostitusi Simaninggir, cukup tegakkan peraturan yang ada.

"Pemkab Labusel dan Polres Labusel harus serius menyikapinya. Kalau keberadaan dan aktivitas di sana melanggar aturan, ya tutup saja, apalagi sudah membuat keresahan masyarakat," ucap polisi muda dari Partai Hanura itu.

Ruslan Tambak yakin, tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian, akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Dia pun kurang yakin dengan informasi yang beredar bahwa polisi diduga tebang pilih dalam hal penegakan hukum. Apalagi ada suara-suara yang menyebutkan bahwa keberadaan tempat prostitusi Simaninggir dibackup oleh oknum aparat dan kelompok premanisme.

"Saya tidak yakin dengan kabar itu. Mudah-mudahan pihak kepolisian bertindak cepat. Tindakan cepat dan terukur dari kepolisian juga akan menghindari gesekan di tengah masyarakat, dan tindakan main hakim sendiri," pungkas Ruslan Tambak.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya