Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Publika

Saatnya Presiden Turun Tangan Cegah Gesekan Sosial Sengketa 4 Pulau

OLEH: LUHUT PARLINGGOMAN SIAHAAN*
MINGGU, 15 JUNI 2025 | 19:04 WIB

POLEMIK yang muncul akibat pengalihan administrasi empat pulau dari Pemerintah Aceh kepada Sumatera Utara bukanlah sekadar soal tata batas administratif.

Di balik gugatan hukum yang disiapkan Pemerintah Aceh, tersembunyi potensi krisis sosial dan ketegangan antar daerah yang harus segera dicegah.

Sebagai praktisi hukum yang selama ini konsisten mendorong penegakan konstitusi dan keadilan wilayah, saya memandang Presiden Republik Indonesia perlu segera turun tangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk memediasi dan mencari solusi elegan berbasis konstitusi serta nilai-nilai kebangsaan.


Kepemimpinan nasional tidak boleh membiarkan konflik yurisdiksi antardaerah berkembang menjadi konflik sosial horizontal. Klaim wilayah, terutama bersentuhan dengan identitas masyarakat pesisir, memiliki dimensi sosiologis yang dalam.

Jika dibiarkan tanpa kanal mediasi negara, sangat mungkin memicu resistensi, trauma kolektif, bahkan gangguan stabilitas keamanan.

Sengketa administratif seperti ini membutuhkan:

1. Audit yuridis dan historis yang transparan atas dasar pengalihan wilayah tersebut.
2. Dialog antarprovinsi yang dimediasi pemerintah pusat, melibatkan para ahli tata batas, antropolog hukum, dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.
3. Penegasan kembali peran negara dalam menjaga integrasi sosial dan menjamin keadilan spasial, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 18 dan 25A.

Jangan sampai negara dianggap abai terhadap keadilan kultural dan hak otonomi daerah yang dijamin undang-undang.

Negara harus hadir, bukan sekadar sebagai wasit, tapi juga sebagai penjamin keutuhan dan keadilan wilayah.

Saya percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki kapasitas dan kehendak menyelesaikan hal ini dengan bijaksana. Momentum ini bisa menjadi cermin bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara yang menjunjung nilai musyawarah dan persatuan.

Hukum tanpa kearifan akan melahirkan konflik. Presiden sebagai simbol pemersatu bangsa harus hadir sebelum konflik itu benar-benar terjadi.

*Praktisi Hukum Nasional, Mantan Tim Hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya