Berita

Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Presdir RDG Airlines Gibbrael Isaak

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan penjemputan paksa kepada Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak, jika kembali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gibbrael Isaak sudah beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

"Ya kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait dengan Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya, karena ini menjadi kewajiban hukum setiap warga negara, dan keterangan dan informasi dari saksi GI tentu dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Minggu 15 Juni 2025.


Namun demikian, Budi mengaku belum mengetahui panggilan ulang kepada Gibbrael Isaak. Yang pasti, KPK meminta agar Gibbrael Isaak untuk dapat kooperatif.

"Nanti akan dipertimbangkan (dijemput paksa)" pungkas Budi.

Pada Rabu 11 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Dius bersama-sama Lukas Enembe melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.

Uang korupsi itu digunakan salah satunya untuk membeli pesawat pribadi atau private jet yang saat ini keberadaan pesawat itu berada di luar negeri. Pesawat pribadi itu pun diberikan label RDG Airlines. Untuk itu, saksi Gibbrael Isaak akan didalami terkait pembelian private jet dimaksud.

Pada Senin 14 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara ini. Perkara ini diduga terkait dengan uang makan Lukas Enembe yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya