Berita

Tangkapan layar Google earth posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara/Ist

Politik

Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan ulang keputusan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. 

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi strategis dari sudut pandang nasional.

“Tidak ada kebutuhan penting untuk mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.


Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. 

Pemindahan administrasi wilayah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang kini memicu polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.

Jimly menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek budaya dan sejarah dalam menentukan status wilayah, bukan hanya garis administratif atau geografis.

“Garis budaya dan historis jauh lebih penting daripada garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga, semuanya milik NKRI,” kata Jimly.

Keputusan Mendagri Tito Karnavian ini dianggap tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.

Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat. 

Pernyataan Jimly menambah daftar tokoh yang mengkritisi keputusan Kemendagri dan mendorong penyelesaian sengketa ini dengan prinsip keadilan dan pendekatan kekeluargaan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya