Berita

Kantor Urusan Agama (KUA)/Ist

Nusantara

Bukan cuma Nikah, Kemenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan KUA

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 10:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan keagamaan yang tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan, KUA kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih modern dan bervariasi.

“Masyarakat harus tahu bahwa KUA sudah jauh lebih baik. Oleh karena itu, penyuluh harus mengampanyekan berbagai layanan nonpencatatan nikah yang justru lebih luas variannya,” ujar Abu Rokhmad lewat keterangan resminya, Minggu 15 Juni 2025.


Penting diketahui, KUA tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga penyuluhan keagamaan, konsultasi keluarga, bimbingan ibadah, penunjuk arah kiblat, hingga pemberdayaan umat.

“Layanan keagamaan yang berdampak harus diupayakan dan diperjuangkan, tidak bisa hanya diharapkan,” tambahnya.

Kemenag juga menerapkan tiga strategi untuk memperkuat layanan KUA. Pertama, merinci seluruh jenis layanan yang tersedia. Kedua, menetapkan indikator kuantitatif sebagai tolok ukur kinerja. Ketiga, menyajikan data perubahan kondisi masyarakat sebelum dan sesudah menerima layanan. 

Menurutnya, salah satu tantangan dalam birokrasi adalah lemahnya keterhubungan antarunit kerja. Oleh karena itu, Kemenag mendorong integrasi lintas direktorat dan pemanfaatan anggaran serta SDM secara kolektif. 

"Tidak ada lagi program yang jalan sendiri-sendiri. Semua fungsi Bimas Islam harus terhubung di KUA,” kata Abu.

Penguatan KUA juga merupakan bagian dari strategi besar moderasi beragama. KUA diposisikan sebagai simpul strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat lokal, dengan dukungan SDM yang profesional dan fasilitas yang terus ditingkatkan.

“Layanan keagamaan bukan sekadar formalitas atau seremonial. Ia adalah instrumen pembangunan sosial yang konkret,” pungkasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya