Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Pitra Romadoni Nasution:

Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 09:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan politis.

Demikian dikatakan Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

"Usulan pemakzulan politis karena tidak ada suatu pebuatan melanggar hukum yang dilakukan Gibran," kata Pitra.


Pitra mendorong Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat pemakzulan.

"Pihak yang mengusulkan pemakzulan harus membuktikan tuduhannya terlebih dahulu ke pengadilan apa yang dilanggar, sehingga tidak asal menuduh," kata Pitra.

Pitra juga menanggapi keterangan dari Mahfud MD soal akun Fufufafa yang apabila terbukti milik Gibran bisa menjadi alasan kuat untuk memakzulkan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari kursi Wapres.

"Itu pemahaman hukum keliru," kata Gibran.

Menurut Pitra, seumpamanya dugaan perbuatan tercela akun Fufufa itu terbukti benar milik Gibran, yang bersangkutan tetap tidak bisa dimakzulkan. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran selama menjabat Wapres,

Kata Pitra, perbuatan jabatan Wapres itu melekat pada Gibran sejak diambil sumpahnya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto sampai akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang.

"Kalau dugaan perbuatan masa lampau tidak bisa disamakan dengan perbuatan selama menjadi Wapres. Sehingga keterangan Mahfud MD tersebut adalah pemahaman yang tidak berdasar hukum," kata Pitra.

Pitra mengingatkan bahwa pemakzulan sudah jelas diatur di dalam Pasal 7 A UUD 1945. Dalam pasal itu memuat syarat pemberhentian Presiden atau Wapres, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

Kemudian pada Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Pada Pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

"Jadi usulan pemakzulan yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut merupakan omon-omon dan angan-angan saja," kata Pitra.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya