Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Pitra Romadoni Nasution:

Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 09:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan politis.

Demikian dikatakan Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

"Usulan pemakzulan politis karena tidak ada suatu pebuatan melanggar hukum yang dilakukan Gibran," kata Pitra.


Pitra mendorong Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat pemakzulan.

"Pihak yang mengusulkan pemakzulan harus membuktikan tuduhannya terlebih dahulu ke pengadilan apa yang dilanggar, sehingga tidak asal menuduh," kata Pitra.

Pitra juga menanggapi keterangan dari Mahfud MD soal akun Fufufafa yang apabila terbukti milik Gibran bisa menjadi alasan kuat untuk memakzulkan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari kursi Wapres.

"Itu pemahaman hukum keliru," kata Gibran.

Menurut Pitra, seumpamanya dugaan perbuatan tercela akun Fufufa itu terbukti benar milik Gibran, yang bersangkutan tetap tidak bisa dimakzulkan. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran selama menjabat Wapres,

Kata Pitra, perbuatan jabatan Wapres itu melekat pada Gibran sejak diambil sumpahnya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto sampai akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang.

"Kalau dugaan perbuatan masa lampau tidak bisa disamakan dengan perbuatan selama menjadi Wapres. Sehingga keterangan Mahfud MD tersebut adalah pemahaman yang tidak berdasar hukum," kata Pitra.

Pitra mengingatkan bahwa pemakzulan sudah jelas diatur di dalam Pasal 7 A UUD 1945. Dalam pasal itu memuat syarat pemberhentian Presiden atau Wapres, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

Kemudian pada Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Pada Pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

"Jadi usulan pemakzulan yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut merupakan omon-omon dan angan-angan saja," kata Pitra.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya