Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kecam Kekerasan dan Penelantaran Anak, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan kekerasaan hingga penelantaran terhadap M (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuat banyak pihak merasa prihatin.

Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras orang tua yang diduga melakukan kekerasan dan penelantaran tersebut.

"Saya mengutuk keras orang tua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut," ujar anggota KPAI, Kawiyan, di Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025.


Kasus penelantaran anak oleh ayah ini sangat memprihatinkan. Terlebih kalau ternyata penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan fisik terhadap anak.

Sehingga, orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana.

KPAI pun meminta Polri segera menangkap orang tua korban sebagai pelaku penelantaran.

"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," sebut Anggota KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran ini.

Merujuk Pasal 76B UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran. Sementara pada Pasal 76C terdapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sedangkan hukuman atas pelanggaran Pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Saat ini anak M tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya