Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kecam Kekerasan dan Penelantaran Anak, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan kekerasaan hingga penelantaran terhadap M (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuat banyak pihak merasa prihatin.

Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras orang tua yang diduga melakukan kekerasan dan penelantaran tersebut.

"Saya mengutuk keras orang tua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut," ujar anggota KPAI, Kawiyan, di Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025.


Kasus penelantaran anak oleh ayah ini sangat memprihatinkan. Terlebih kalau ternyata penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan fisik terhadap anak.

Sehingga, orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana.

KPAI pun meminta Polri segera menangkap orang tua korban sebagai pelaku penelantaran.

"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," sebut Anggota KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran ini.

Merujuk Pasal 76B UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran. Sementara pada Pasal 76C terdapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sedangkan hukuman atas pelanggaran Pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Saat ini anak M tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya