Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kecam Kekerasan dan Penelantaran Anak, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan kekerasaan hingga penelantaran terhadap M (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuat banyak pihak merasa prihatin.

Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras orang tua yang diduga melakukan kekerasan dan penelantaran tersebut.

"Saya mengutuk keras orang tua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut," ujar anggota KPAI, Kawiyan, di Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025.


Kasus penelantaran anak oleh ayah ini sangat memprihatinkan. Terlebih kalau ternyata penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan fisik terhadap anak.

Sehingga, orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana.

KPAI pun meminta Polri segera menangkap orang tua korban sebagai pelaku penelantaran.

"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," sebut Anggota KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran ini.

Merujuk Pasal 76B UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran. Sementara pada Pasal 76C terdapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sedangkan hukuman atas pelanggaran Pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Saat ini anak M tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya