Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Dua Dasar Hukum yang Buat Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazahnya

SABTU, 14 JUNI 2025 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden ke-7 Joko Widodo ternyata memakai dua dasar hukum, untuk bersikap ogah menunjukkan ijazahnya ke muka publik meskipun sedang disoal hari ini.

Hal tersebut terungkap dalam podcast Madilog, yang disiarkan dalam podcast Forum Keadilan TV, yang diakses RMOL, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan, keaslian ijazah Jokowi telah lama disoal, dan pernah ingin ditunjukkan ke publik. 


Hanya saja, ketika dibahas dengan Tim Pengacara pada awal isu ijazah Jokowi palsu menyeruak tahun 2022, menguat alasan hukum yang membuat dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi tak jadi dipublikasikan.

"Hasil kajian kami, ditunjukkan pun ijazahnya, tidak akan selesai masalahnya. Jadi ada beberapa kajian hukumnya," ungkapnya.

Dia mengurai, terdapat dua undang-undang (UU) yang memperkuat Jokowi tidak wajib menunjukkan dokumen ijazahnya yang diklaim asli.

"Secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan, karena ini sesuatu yang dikecualikan  di UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19," urai Rivai.

"Plus, ada UU Perlindungan Data Pribadi, itu masuk (alasan hukum Jokowi tak menunjukkan ijazahnya ke publik)," sambungnya.

Oleh karena itu, Rivai memastikan tidak ada maksud politis dari Jokowi tidak menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Tapi kalau penegak hukum yang meminta kami kooperatif (akan menunjukkan ijazah Jokowi)," demikian dia menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya