Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Dua Dasar Hukum yang Buat Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazahnya

SABTU, 14 JUNI 2025 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden ke-7 Joko Widodo ternyata memakai dua dasar hukum, untuk bersikap ogah menunjukkan ijazahnya ke muka publik meskipun sedang disoal hari ini.

Hal tersebut terungkap dalam podcast Madilog, yang disiarkan dalam podcast Forum Keadilan TV, yang diakses RMOL, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan, keaslian ijazah Jokowi telah lama disoal, dan pernah ingin ditunjukkan ke publik. 


Hanya saja, ketika dibahas dengan Tim Pengacara pada awal isu ijazah Jokowi palsu menyeruak tahun 2022, menguat alasan hukum yang membuat dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi tak jadi dipublikasikan.

"Hasil kajian kami, ditunjukkan pun ijazahnya, tidak akan selesai masalahnya. Jadi ada beberapa kajian hukumnya," ungkapnya.

Dia mengurai, terdapat dua undang-undang (UU) yang memperkuat Jokowi tidak wajib menunjukkan dokumen ijazahnya yang diklaim asli.

"Secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan, karena ini sesuatu yang dikecualikan  di UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19," urai Rivai.

"Plus, ada UU Perlindungan Data Pribadi, itu masuk (alasan hukum Jokowi tak menunjukkan ijazahnya ke publik)," sambungnya.

Oleh karena itu, Rivai memastikan tidak ada maksud politis dari Jokowi tidak menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Tapi kalau penegak hukum yang meminta kami kooperatif (akan menunjukkan ijazah Jokowi)," demikian dia menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya