Berita

Diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema "Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana" di Jakarta Timur, Sabtu 14 Juni 2025/Ist

Politik

Kasus Denny Indrayana Tidak Boleh Terkatung-katung, Citra Polri Taruhannya

SABTU, 14 JUNI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung. 

Demikian disampaikan akademisi hukum Dr. Rorano dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema "Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana" di Jakarta Timur, Sabtu 14 Juni 2025.

Jika tidak tuntas, kata Rorano, kasus korupsi dengan tersangka Denny Indrayana tersebut jika tidak akan menjadi blunder bagi Korps Bhayangkara itu sendiri.


“Kasus korupsi Payment Gateway dengan  tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” kata Rorano.

Lebih lanjut, ia juga menekankan, pentingnya  aparat kepolisian untuk menyelesaikan Kasus korupsi Denny Indrayana, utamanya untuk menjaga soliditas Polri.

“Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga soliditas Polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu,” beber dia.

Tak hanya itu, kata dia, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi payment gateway  ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Jenderal Sigit, tegas dia, harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway mandek hingga 10 tahun lamanya.

“Karena kalau tidak semakin orang tidak akan percaya kepada penegakan hukum termasuk kepolisian karena dianggap bukan menjadi alat negara untuk penegakan hukum, tapi menjadi alat politik kalau istilah politiknya semacam jebakan menjadi tameng untuk kepentingan politik,” pungkasnya.

Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.

"Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya