Berita

Diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema "Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana" di Jakarta Timur, Sabtu 14 Juni 2025/Ist

Politik

Kasus Denny Indrayana Tidak Boleh Terkatung-katung, Citra Polri Taruhannya

SABTU, 14 JUNI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung. 

Demikian disampaikan akademisi hukum Dr. Rorano dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema "Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana" di Jakarta Timur, Sabtu 14 Juni 2025.

Jika tidak tuntas, kata Rorano, kasus korupsi dengan tersangka Denny Indrayana tersebut jika tidak akan menjadi blunder bagi Korps Bhayangkara itu sendiri.


“Kasus korupsi Payment Gateway dengan  tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” kata Rorano.

Lebih lanjut, ia juga menekankan, pentingnya  aparat kepolisian untuk menyelesaikan Kasus korupsi Denny Indrayana, utamanya untuk menjaga soliditas Polri.

“Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga soliditas Polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu,” beber dia.

Tak hanya itu, kata dia, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi payment gateway  ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Jenderal Sigit, tegas dia, harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway mandek hingga 10 tahun lamanya.

“Karena kalau tidak semakin orang tidak akan percaya kepada penegakan hukum termasuk kepolisian karena dianggap bukan menjadi alat negara untuk penegakan hukum, tapi menjadi alat politik kalau istilah politiknya semacam jebakan menjadi tameng untuk kepentingan politik,” pungkasnya.

Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.

"Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya