Berita

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) mengadukan dugaan penempatan awak kapal tidak sesuai prosedur ke Bareskrim Polri/Ist

Hukum

SBPI Adukan Perusahaan Diduga Penyalur Awak Kapal Ilegal ke Bareskrim Polri

SABTU, 14 JUNI 2025 | 13:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) mengadukan PT PJS ke Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Bareskrim Polri atas dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural.

Aduan ini tercatat dalam nomor UM.030/DPP.SBPI/V/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang dilayangkan SBPI setelah menerima laporan seorang pelaut asal Cirebon berinisial R (39) yang juga anggota SBPI.

Kepada SBPI, R diberangkatkan ke luar negeri oleh PT PJS untuk bekerja di kapal penangkap ikan FV GYY 339 milik perusahaan FS Ltd. dengan kontrak kerja satu tahun sejak 9 Desember 2024.


"Setelah meneliti dokumen PKL (Perjanjian Kerja Laut), kami menemukan indikasi pelanggaran karena dokumen tersebut tidak disahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (DJPL Kemenhub) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat," ujar Ketua Umum DPP SBPI, Rahmatulloh dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.

SBPI mengaku telah mengirim surat konfirmasi resmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal. Dari keterangan KSOP Tegal, diketahui dokumen PKL atas nama R tidak disahkan dan buku pelaut tidak tercatat (disijil).

Dari temuan ini, SBPI kemudian melapor ke DJPL Kemenhub. PT PJS kemudian dikenai surat peringatan pertama (SP-1) atas pelanggaran terhadap kewajiban legal dalam penempatan awak kapal.

Rahmatulloh menyebut, dugaan pelanggaran ini seharusnya dikenakan sanksi pencabutan langsung atas Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) PT PJS sebagaimana Permenhub PM 59/2021, Pasal 133 ayat (3) huruf a, yang menyatakan izin usaha dapat dicabut langsung jika perusahaan tidak memberitahukan PKL dan tidak menyijil buku pelaut di Syahbandar. 

"Secara jelas diatur dalam Permenhub PM 59/2021 Pasal 113 ayat (1). Kewajiban dokumen PKL disahkan Syahbandar sebelum awak kapal diberangkatkan juga diatur dalam aturan turunan, yakni PP 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Pasal 33 ayat (1) dan (3)," lanjut Rahmatulloh.

SBPI juga mendalami dugaan kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R oleh PT PJS namun tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Bagaimana bisa permohonan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R berhasil dilakukan? Sementara salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni sertifikat Basic Safety Training (BST) milik R dalam status expired," jelasnya.

Ia diduga PT PJS membantu mengurus perpanjangan masa berlaku buku pelaut tanpa melewati prosedur yang benar dan tetap memberangkatkan R ke luar negeri dengan persyaratan dokumen pelaut yang kurang lengkap.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, patut bagi kepolisian melakukan tindak lanjut terhadap laporan ini dengan mempertimbangkan ketentuan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU 17/2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya