Berita

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar/Istimewa

Politik

Yulian Gunhar Minta Kejaksaan Proaktif Tindak Tambang Perusak Lingkungan di Raja Ampat

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan diminta untuk bertindak tegas dan proaktif terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

"Kejaksaan harus segera hadir mewakili negara untuk menindak para pelaku tambang (perusak lingkungan). Masyarakat menanti gebrakan nyata terhadap para perusak lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama," ujar Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, Jumat 13 Juni 2025.

Untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, Gunhar mengingatkan telah ada yurisprudensi dari kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung, yang berhasil menyeret pelaku tambang ilegal ke meja hijau dengan kerugian negara yang signifikan baik secara ekonomi maupun ekologis.


“Yurisprudensi itu sudah tersedia dan bisa dijadikan rujukan sah. Artinya, aparat penegak hukum tak perlu ragu dalam bertindak di kasus Raja Ampat, karena sudah ada contoh konkret sebelumnya,” ujarnya.

Ia pun menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Dalam aturan tersebut, Jaksa mendapat jaminan perlindungan dari TNI dan Polri. Jadi seharusnya dapat memperkuat keberanian dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum,” tuturnya.

Selain itu, Gunhar mendesak dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Audit ini penting untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan izin, pelanggaran Jamrek (jaminan reklamasi) dan pascatambang, atau indikasi keterlibatan aktor-aktor mafia tambang.

“Ini bisa menjadi pintu masuk penting bagi Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Satgas Penertiban Mafia Tambang. Sehingga bisa membongkar praktik-praktik mafia di sektor ekstraktif yang merugikan negara dan rakyat,” tandasnya. 

Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. 

Dari lima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi, dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya