Berita

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar/Istimewa

Politik

Yulian Gunhar Minta Kejaksaan Proaktif Tindak Tambang Perusak Lingkungan di Raja Ampat

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan diminta untuk bertindak tegas dan proaktif terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

"Kejaksaan harus segera hadir mewakili negara untuk menindak para pelaku tambang (perusak lingkungan). Masyarakat menanti gebrakan nyata terhadap para perusak lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama," ujar Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, Jumat 13 Juni 2025.

Untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, Gunhar mengingatkan telah ada yurisprudensi dari kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung, yang berhasil menyeret pelaku tambang ilegal ke meja hijau dengan kerugian negara yang signifikan baik secara ekonomi maupun ekologis.


“Yurisprudensi itu sudah tersedia dan bisa dijadikan rujukan sah. Artinya, aparat penegak hukum tak perlu ragu dalam bertindak di kasus Raja Ampat, karena sudah ada contoh konkret sebelumnya,” ujarnya.

Ia pun menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Dalam aturan tersebut, Jaksa mendapat jaminan perlindungan dari TNI dan Polri. Jadi seharusnya dapat memperkuat keberanian dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum,” tuturnya.

Selain itu, Gunhar mendesak dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Audit ini penting untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan izin, pelanggaran Jamrek (jaminan reklamasi) dan pascatambang, atau indikasi keterlibatan aktor-aktor mafia tambang.

“Ini bisa menjadi pintu masuk penting bagi Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Satgas Penertiban Mafia Tambang. Sehingga bisa membongkar praktik-praktik mafia di sektor ekstraktif yang merugikan negara dan rakyat,” tandasnya. 

Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. 

Dari lima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi, dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya