Berita

ilustrasi rokok (Shutterstock/Voronina Svetlana)

Politik

Indonesia Perlu Terapkan Metode THR untuk Menurunkan Angka Perokok

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Metode Tobacco Harm Reduction (THR) atau pengurangan risiko tembakau dapat dicoba untuk diimplementasikan di Indonesia dan menjadi pilihan dalam membantu perokok berhenti merokok.

Swedia menjadi negara pertama yang dinyatakan bebas asap rokok dengan jumlah perokok berada di bawah lima persen setelah negara menerapkan metode THR. 

"Kalau di Indonesia sendiri, berdasarkan yang saya amati, penggunaan THR bagi masyarakat yang teredukasi, baik itu diedukasi secara ilmiah ataupun secara ekonomi, akan mendorong orang itu bisa lepas dari rokok. Menurut saya, memang harusnya ada satu divisi yang berhubungan dengan harm reduction ini di Indonesia," kata ahli kesehatan Arifandi Sanjaya dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat 13 Juni 2025.


Secara umum, THR merupakan strategi yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan terkait penggunaan produk tembakau, khususnya bagi perokok yang tidak mampu berhenti total secara tiba-tiba. Pendekatan ini tetap menekankan bahwa berhenti adalah pilihan terbaik, tetapi keberadaan produk alternatif mendorong penggunaan produk yang lebih rendah risiko.

Arifandi menjelaskan bahwa efektivitas metode ini bergantung pada banyak faktor, salah satunya termasuk penggunaan produk alternatif yang mengeluarkan uap. Hal ini tak terlepas dari adanya kebiasaan seperti yang dilakukan saat merokok, yang turut membuat proses peralihan berjalan lebih lancar.

Selain itu, keberadaan perasa dalam produk alternatif juga membuat pengguna bisa mendapat kesan semakin menjauh dari produk tembakau. Meskipun begitu, perasa dalam produk
alternatif bukan diciptakan untuk menarik minat non-perokok, melainkan untuk dimanfaatkan oleh perokok yang ingin beralih sebelum akhirnya benar-benar berhenti merokok.

"Pengguna yang masih mendapat sensasi seperti kebiasaan merokok ketika pengguna melakukan aktivitas menghisap dan mengeluarkan sesuatu itu lebih efektif diterapkan di Indonesia. Selain itu, banyak sekali orang sebenarnya tidak suka dengan wangi rokok. Aroma rokok atau tembakau bakar itu tidak disukai. Ini menunjukkan perlunya opsi (alternatif)," ujar Arifandi.

Penerapan metode THR di Swedia tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama dari sisi regulasi. Dibandingkan dengan pelarangan tembakau secara masif, pengenalan opsi lain atau alternatif yang bisa dipilih menjadi jalan yang diambil untuk mendukung proses berhenti merokok.

Selain itu, edukasi dan penelitian mengenai produk alternatif terus dilakukan yang akhirnya juga membuat pengguna mendapat informasi utuh mengenai faktor risiko dan bagaimana menggunakannya sebagai metode untuk berhenti merokok.

"Edukasi dan penelitian itu penting. Tanpa penelitian yang valid dari pemerintah, masyarakat masih akan bingung. Namun jika sudah ada, masyarakat jadi bisa menentukan sendiri dan memilih. Regulasi yang efektif juga dibutuhkan, yang sesuai dengan persoalan. Misalnya bukan dengan melakukan pelarangan penjualan dalam jarak tertentu, tetapi KTP itu harus valid untuk membeli produk tembakau dan lain-lainnya,” kata Arifandi.

Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama menekan jumlah penggunaan produk tembakau seperti rokok di Indonesia. Beberapa upaya yang sudah dilakukan di antaranya dengan melakukan monitor konsumsi produk tembakau dan pencegahannya, serta optimalisasi dukungan pelayanan program Upaya Berhenti Merokok (UBM).

"Kita tahu bahwa Indonesia memasuki bonus demografi dan kita ingin menyiapkan sumber daya manusia yang andal pada 2045. Kita ingin memiliki SDM yang tidak memiliki faktor risiko terhadap rokok," ujar Siti, Senin 2 Juni 2025.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya