Berita

ilustrasi rokok (Shutterstock/Voronina Svetlana)

Politik

Indonesia Perlu Terapkan Metode THR untuk Menurunkan Angka Perokok

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Metode Tobacco Harm Reduction (THR) atau pengurangan risiko tembakau dapat dicoba untuk diimplementasikan di Indonesia dan menjadi pilihan dalam membantu perokok berhenti merokok.

Swedia menjadi negara pertama yang dinyatakan bebas asap rokok dengan jumlah perokok berada di bawah lima persen setelah negara menerapkan metode THR. 

"Kalau di Indonesia sendiri, berdasarkan yang saya amati, penggunaan THR bagi masyarakat yang teredukasi, baik itu diedukasi secara ilmiah ataupun secara ekonomi, akan mendorong orang itu bisa lepas dari rokok. Menurut saya, memang harusnya ada satu divisi yang berhubungan dengan harm reduction ini di Indonesia," kata ahli kesehatan Arifandi Sanjaya dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat 13 Juni 2025.


Secara umum, THR merupakan strategi yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan terkait penggunaan produk tembakau, khususnya bagi perokok yang tidak mampu berhenti total secara tiba-tiba. Pendekatan ini tetap menekankan bahwa berhenti adalah pilihan terbaik, tetapi keberadaan produk alternatif mendorong penggunaan produk yang lebih rendah risiko.

Arifandi menjelaskan bahwa efektivitas metode ini bergantung pada banyak faktor, salah satunya termasuk penggunaan produk alternatif yang mengeluarkan uap. Hal ini tak terlepas dari adanya kebiasaan seperti yang dilakukan saat merokok, yang turut membuat proses peralihan berjalan lebih lancar.

Selain itu, keberadaan perasa dalam produk alternatif juga membuat pengguna bisa mendapat kesan semakin menjauh dari produk tembakau. Meskipun begitu, perasa dalam produk
alternatif bukan diciptakan untuk menarik minat non-perokok, melainkan untuk dimanfaatkan oleh perokok yang ingin beralih sebelum akhirnya benar-benar berhenti merokok.

"Pengguna yang masih mendapat sensasi seperti kebiasaan merokok ketika pengguna melakukan aktivitas menghisap dan mengeluarkan sesuatu itu lebih efektif diterapkan di Indonesia. Selain itu, banyak sekali orang sebenarnya tidak suka dengan wangi rokok. Aroma rokok atau tembakau bakar itu tidak disukai. Ini menunjukkan perlunya opsi (alternatif)," ujar Arifandi.

Penerapan metode THR di Swedia tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama dari sisi regulasi. Dibandingkan dengan pelarangan tembakau secara masif, pengenalan opsi lain atau alternatif yang bisa dipilih menjadi jalan yang diambil untuk mendukung proses berhenti merokok.

Selain itu, edukasi dan penelitian mengenai produk alternatif terus dilakukan yang akhirnya juga membuat pengguna mendapat informasi utuh mengenai faktor risiko dan bagaimana menggunakannya sebagai metode untuk berhenti merokok.

"Edukasi dan penelitian itu penting. Tanpa penelitian yang valid dari pemerintah, masyarakat masih akan bingung. Namun jika sudah ada, masyarakat jadi bisa menentukan sendiri dan memilih. Regulasi yang efektif juga dibutuhkan, yang sesuai dengan persoalan. Misalnya bukan dengan melakukan pelarangan penjualan dalam jarak tertentu, tetapi KTP itu harus valid untuk membeli produk tembakau dan lain-lainnya,” kata Arifandi.

Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama menekan jumlah penggunaan produk tembakau seperti rokok di Indonesia. Beberapa upaya yang sudah dilakukan di antaranya dengan melakukan monitor konsumsi produk tembakau dan pencegahannya, serta optimalisasi dukungan pelayanan program Upaya Berhenti Merokok (UBM).

"Kita tahu bahwa Indonesia memasuki bonus demografi dan kita ingin menyiapkan sumber daya manusia yang andal pada 2045. Kita ingin memiliki SDM yang tidak memiliki faktor risiko terhadap rokok," ujar Siti, Senin 2 Juni 2025.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya