Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Politik

KPK Kecolongan, Baru Mau Serahkan Kajian Setelah Ada Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru akan menyerahkan hasil kajian kepada kementerian/lembaga terkait soal pengelolaan sumber daya alam (SDA) pertambangan. Belum sempat diserahkan, sudah keburu ramai persoalan tambang di Raja Ampat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, KPK sudah melakukan kajian. Bahkan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sudah melakukan beberapa kegiatan atas kajian dimaksud.

"Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi, tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.


"Nah, kajian itu memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu ada permasalahan di sana," sambung Setyo.

Namun demikian, kata Setyo, KPK tetap akan menyerahkan kajian dimaksud secara detail. Apalagi, sudah ada pencabutan perizinan terhadap perusahaan tambang nikel di Raja Ampat oleh pemerintah pusat.

"Namun tetap kami akan menyampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya," tutur Setyo.

Setyo menerangkan, bahwa kajian tersebut sudah dilakukan sejak 2023 dan berlanjut hingga saat ini.

"Nah, tentu ada perkembangan, ada perubahan pada saat kajian, apakah menjadi lebih baik. Nah, kalau yang lebih baik mungkin ditinggalkan, tetapi yang mungkin ternyata masih masalah, itu yang dilanjutkan," tuturnya. 

"Termasuk yang dilanjutkan, salah satunya adalah yang di Raja Ampat ini. Tapi kemudian sekali lagi keburu ada proses, ada permasalahan, dan pemerintah juga sudah menindaklanjuti," pungkas Setyo.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya