Berita

Mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman dan mantan Menteri Perumahan era SBY, Djan Faridz/Repro

Hukum

Dua Mantan Menteri Berseteru, Hayono Isman Dilaporkan Djan Faridz

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 14:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua mantan menteri bersitegang. Mantan Menteri Perumahan era SBY, Djan Faridz baru-baru ini melaporkan mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan karena Hayono Isman diduga memasuki atau menempati rumah milik Djan Faridz tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Laporan tersebut dilayangkan penerima kuasa Djan Faridz, Robby Budiansyah bersama kuasa hukumnya Billy Elanda dari Gani Djemat & Partners dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksa/Polda Metro Jaya.


Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga menempati rumah yang beralamat di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Padahal, rumah tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.

Rumah tersebut juga telah telah dilakukan balik nama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz.

Robby mengatakan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat teguran kepada penghuni rumah agar segera keluar dari rumah tersebut sebelum melaporkan ke Polres Jaksel.

"Namun sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut masih ditempati oleh pihak Hayono Isman," ujar Robby dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat, 13 Juni 2025.

Sementara itu, pengacara Hayono Isman, Victor RM Sohilait mengklaim memiliki bukti berkas pembelian rumah tersebut secara mencicil kepada seorang bernama Hasan Ahmad.

On proses, ada PPJB, kuitansi cicilan pembelian. Tapi tidak bisa saya tunjukkan, nanti di pengadilan saja,” ucap Victor.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya